Hotman Paris Ngamuk Saat Ditanya Kriminalisasi Febrie: Menurut Kau Gimana, Lu Punya Otak Nggak?!

DEMOCRAZY.ID – Berikut pernyataan lengkap advokat Hotman Paris Hutapea saat ditanya wartawan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Hal itu terjadi ketika Hotman bersama tim-nya dan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menggelar konferensi pers pasca pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) malam.

Momen itu bermula ketika Hotman hingga Handika menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Farizi Kuasa hukum Febrie lainnya mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.

Namun terkait hal itu Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.

“Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua,” ucap Farizi kepada wartawan.

Hotman kemudian menimpali, bahwa selama kasus Asabri digelar di persidangan, dia mengklaim bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku sebagai pemberi suap karena diperas oleh Febrie Adriansyah.

“Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah,” ucap Hotman.

Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.

Pasalnya menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah yang dimana dikatakan Hotman bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi daripada Tan Kian.

“Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya,” kata Hotman.

Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan kepada wartawan tersebut.

“Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?” tanya seorang wartawan.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu,” ucap Hotman.

Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.

“Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan,” kata Hotman.

👇👇

@pakar_it.com HOTMAN PARIS BELA FEBRIE ADRIANSYAH, LU PUNYA OTAK GAK? KE AWAK MEDIA 🙄 Sumber: Liputan6 #hotman #hotmanparisofficial #hotmanparis #jampidsus #febrieadriansyah ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo

Artikel terkait lainnya