Guru Besar Unair: Mau Lapor UU ITE? Tunjukkan Dulu Ijazah Aslinya, Jangan Cuma Modal Bacot!

DEMOCRAZY.IDGuru Besar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, memberikan komentar menohok terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Lewat unggahan di akun media sosial X pribadinya, Henri Subiakto mempertanyakan bagaimana jika nantinya ijazah mantan Presiden Joko Widodo tidak dibuka atau ditunjukkan kepada publik.

Ia pun mempertanyakan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang selama ini lantang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut, tetap dapat dipidana.

“IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi,” tulisnya, dikutip Kamis (16/7).

“Jokowi tetap tidak akan datang ke pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya. Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana tidaknya Roy dan Tifa,” ungkapnya.

“Namun, karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus ini pun bisa dihentikan. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yang dianggap melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 sulit dibuktikan,” sambungnya.

Lebih jauh, Henri mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan kesulitan menghadirkan alat bukti digital atas dugaan perbuatan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Menurutnya, tuduhan melakukan manipulasi terhadap kedua orang tersebut harus dapat dibuktikan, termasuk dengan bukti digital.

“JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital atas telah terjadinya perbuatan yang dilakukan dr Tifa ataupun Roy, yaitu mengubah-ubah informasi elektronik dan manipulasi informasi elektronik,” sebutnya.

“Perbuatan mengubah-ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya. Harus ada alat bukti informasi elektronik milik pelapor yang diubah-ubah atau dimanipulasi oleh pelaku secara nyata dengan menggunakan komputer,” paparnya.

Henri menilai hal yang paling penting adalah adanya bukti metadata yang dapat menunjukkan informasi elektronik yang asli.

Untuk pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa, yakni Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik, menurutnya akan sulit dibuktikan apabila bukti metadata atau dokumen asli tidak ada atau tidak ditunjukkan.

“Ada alat bukti metadata yang menunjukkan informasi elektronik yang original, kemudian diubah-ubah oleh orang yang tidak berhak, kapan itu terjadi, prosesnya seperti apa, di mana terjadinya hingga berubah menjadi seperti apa. Harus ada bukti kronologinya atau chain of custody yang ditunjukkan secara digital oleh ahli digital yang menangani,” lanjutnya.

“Tanpa ada metadata, bukti elektronik yang valid, yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah-ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bukti itu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak bisa diterapkan,” jelasnya.

Terkait dakwaan, Henri juga menyoroti apabila dakwaan hanya didasarkan pada analisis yang disampaikan secara lisan.

Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap komputer maupun manipulasi informasi elektronik.

“Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata-kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik,” terangnya.

👇👇

Artikel terkait lainnya