DEMOCRAZY.ID – Dinamika hukum dan politik nasional kembali memanas menyusul berbagai pandangan kritis yang menyoroti keabsahan persyaratan administratif serta konstitusional para pejabat tinggi negara di panggung pemerintahan.
Para pakar hukum tata negara terus mengupas berbagai celah regulasi serta implikasi yuridis yang dinilai krusial untuk menjaga integritas serta marwah institusi kepresidenan di Indonesia.
Perhatian publik tertuju pada pemaparan yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang membeberkan sejumlah indikasi terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sekolah menengah atas bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam analisisnya, Denny menyebutkan bahwa indikasi pertama bermula dari dinamika hukum yang mengitari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 pada tahun 2024 lalu.
“Putusan MK itu menyebut meski belum berumur cukup, bisa menjadi cawapres. Sebab, sedang menjabat Wali Kota di Solo,” katanya, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (19/8).
Indikasi kedua berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.
Regulasi tersebut mengatur bahwa calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan tingkat menengah atas dikecualikan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny mengungkapkan bahwa aturan itu menyebutkan peserta luar negeri tidak perlu menunjukkan ijazah setingkat SMA, melainkan cukup membuktikan penyelesaian jenjang perguruan tinggi.
Indikasi ketiga adalah kenyataan bahwa mantan Wali Kota Surakarta tersebut hingga saat ini belum pernah menunjukkan bukti fisik kelulusan tingkat SMA atau sederajat secara terbuka kepada publik.
Sebagai indikasi keempat, Denny menambahkan bahwa Gibran sebelumnya pernah secara terbuka menunjukkan tanda lulus sarjana dari University of Bradford.
“Keempat, Mas Gibran pernah menunjukkan tanda lulus S1 di University of Bradford. Kenapa ijazah SMA sulit ditunjukkan?” ujarnya.
Sebagai bagian dari gerakan moral untuk menguji transparansi dokumen tersebut, sayembara pembuktian ijazah yang diinisiasi oleh berbagai pihak terus bergulir meskipun belum ada peserta yang secara resmi mengambil langkah maju.
Kendati demikian, persoalan administratif ini dinilai memiliki implikasi besar terhadap legitimasi jabatan yang diemban apabila terbukti tidak memenuhi kualifikasi dasar yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak terpenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat, Mas Gibran tidak memenuhi syarat menjadi Wapres RI. Jadi, secara konstitusi, harus berhenti,” ucapnya.
Polemik ini terus menjadi diskursus publik yang hangat, menuntut adanya keterbukaan informasi serta kepastian hukum agar dinamika politik nasional tetap berpijak pada koridor konstitusi yang berlaku.