Bongkar Inkonsistensi 3 Lembaga Negara, Refly Harun Beberkan Bukti Gibran Tak Punya Dokumen Resmi Tamat Belajar Setara SMA!

DEMOCRAZY.ID – Polemik riwayat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menyita perhatian publik.

Pakar hukum tata negara sekaligus pengacara, Refly Harun, secara blak-blakan menyoroti riwayat pendidikan sang Wapres yang tercatat berbeda di tiga lembaga resmi negara.

Saat tampil dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (29/9/2026), Refly menelanjangi ketidakcocokan data antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Refly memaparkan, berdasarkan versi Kemendikbud, Surat Keterangan (SK) penyetaraan hanya mencatat Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006.

Namun, data tersebut bertolak belakang dengan Daftar Riwayat Hidup resmi di KPU saat pendaftaran Pilpres.

KPU mencatat Gibran menempuh pendidikan di SMA UTS Insearch pada rentang waktu 2004–2007.

Kejanggalan dinilai makin meruncing ketika melihat publikasi di portal resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Situs resmi Istana tersebut justru mencantumkan alur pendidikan yang berbeda.

Setneg mencatat Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2004–2007, lalu baru menempuh pendidikan di UTS Insearch pada rentang 2007–2010.

“Anda tidak bisa mengatakan ini website abal-abal. Ini website resmi, tidak mungkin membuat riwayat pendidikan wakil presiden salah-salah. Tapi yang ini terbalik, muncul angka baru 2007–2010,” sindir Refly menyoroti kesimpangsiuran data di tingkat Sekretariat Negara.

Menurut Refly, ketidakcocokan data di tingkatan institusi tinggi negara ini mempertegas adanya sengkarut administrasi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang membuktikan bahwa Gibran memegang ijazah atau tanda tamat belajar yang secara sah disetarakan dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

“Makanya sampai detik ini, kami tidak menemukan ada yang bisa menunjukkan dokumen bahwa Gibran punya tanda tamat belajar yang mengatakan setara SMA di Indonesia. Nggak ada! Baik dari UTS maupun MDIS,” pungkas Refly.

Gugatan perselisihan administrasi yang dilayangkan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi memang tengah memasuki fase krusial dan tahap pembuktian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana menegaskan bahwa gugatan yang ia layangkan bersama timnya tidak semata-mata menyoal figur atau ijazah Gibran secara personal, melainkan aspek kepatuhan konstitusi.

“MBG = Masalahnya Bukan Gibran. Masalahnya bukan Gibran. Masalahnya bukan semata-mata ijazah Gibran. Masalahnya bukan semata-mata syarat pendidikan Gibran. Masalahnya jauh lebih mendasar dari itu,” ungkap Denny Indrayana.

Denny menilai bahwa gugatan ini adalah bentuk pengujian atas prinsip konstitusi yang diduga kuat dilanggar dalam proses verifikasi syarat calon.

Selain itu, tim hukum Denny Indrayana turut mendesak MK agar memanggil perwakilan kementerian terkait, Bawaslu, hingga KPU guna memperjelas proses masuknya aturan penyetaraan pendidikan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Artikel terkait lainnya