DEMOCRAZY.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara mengenai potensi sekitar 1.800 ton emas yang masih disimpan masyarakat secara pribadi alias “emas di bawah bantal”.
Potensi emas masyarakat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar 252 miliar dollar AS atau setara Rp 4.474 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.757 per dollar AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto mengatakan, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan kepemilikan emas masyarakat yang disimpan secara pribadi dan konvensional.
Ia menjelaskan, kepemilikan emas tersebut terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai.
“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Haryo menjelaskan, Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan mencapai 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.
Sementara itu, emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
Emas tersebut merupakan emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat.
Menurut dia, potensi 1.800 ton emas masyarakat dengan nilai sekitar 252 miliar dollar AS menggambarkan besarnya aset emas yang masih disimpan secara pribadi.
“Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional,” ujarnya.
Haryo mengatakan, besarnya kepemilikan emas masyarakat dinilai menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan yang lebih luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman, tepercaya, dan terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memberikan ilustrasi apabila sekitar 20 persen dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion.
Menurut Haryo, hal tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.
Namun, ia menegaskan angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat, hanya ingin aset emas yang dimiliki masyarakat dikelola melalui instrumen keuangan yang aman, tepercaya, dan terintegrasi.
“Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya,” tuturnya.