DEMOCRAZY.ID – Nama Abdul Karim Raed Miqdad mendapat perhatian publik setelah Pemerintah Indonesia menangkap lalu mendeportasi warga negara Palestina berusia 41 tahun itu ke Republik Siprus.
Di Indonesia, ia dikenal tinggal bersama istri warga negara Indonesia dan anak-anaknya.
Namun di Siprus, ia dicari melalui Red Notice Interpol dalam penyelidikan kasus yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana terorisme dan kejahatan lintas negara.
Kasus ini memunculkan dua narasi berebda. Pemerintah Indonesia menegaskan Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol dalam perkara Transnational Organized Crime atau kejahatan lintas negara yang terorganisir.
Sebaliknya, sejumlah organisasi Palestina menyebutnya sebagai ulama sekaligus pendakwah yang aktif dalam kegiatan keagamaan dan menyuarakan kekhawatiran bahwa proses hukum tersebut dapat berujung pada ekstradisi ke Israel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penanganan Abdul Karim sama sekali tidak berkaitan dengan agama, politik, maupun hak asasi manusia.
Menurut Yusril, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.
Karena itu, proses penyerahan dilakukan melalui mekanisme Red Notice Interpol yang diajukan National Central Bureau (NCB) Interpol Nikosia.
Ia menegaskan Interpol hanya menerbitkan Red Notice setelah melalui proses verifikasi, termasuk memastikan perkara tersebut tidak bermotif politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
“Ekstradisi itu dilakukan atas permintaan Republik Siprus melalui Interpol,” kata Yusril.
Meski demikian, Yusril mengaku tidak dapat mengungkap rincian tindak pidana yang disangkakan kepada Abdul Karim karena merupakan kewenangan otoritas Siprus.
Yusril mengungkapkan aparat Indonesia memantau Abdul Karim selama beberapa waktu sebelum melakukan penangkapan.
Pria asal Palestina itu kerap berpindah tempat hingga tiga sampai lima kali dalam satu malam.
Setelah seluruh pergerakannya dipetakan, aparat menangkap Abdul Karim di kawasan Tangerang sebelum menyerahkannya kepada NCB Interpol Siprus.
Selama tinggal di Indonesia, Abdul Karim diketahui telah menikah dengan perempuan Indonesia dan memiliki anak.
Yusril juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Menurut dia, selama proses pemantauan aparat tidak menemukan aktivitas dakwah sebagaimana yang dilekatkan kepada Abdul Karim.
“Kalau memang seorang ulama tentu masyarakat sekitar mengenalnya karena mengisi pengajian atau tabligh. Faktanya tidak demikian,” ujar Yusril.
Ia menyebut Abdul Karim merupakan warga biasa yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Di sisi lain, organisasi-organisasi Palestina justru mengenal Abdul Karim dengan identitas yang berbeda.
Asosiasi Ulama Palestina (Palestinian Scholars Association) menyatakan Abdul Karim merupakan salah satu anggotanya dan aktif dalam dakwah serta pendidikan Islam.
Namun organisasi tersebut tidak banyak mempublikasikan riwayat pendidikan maupun perjalanan akademiknya.
Media-media berbahasa Arab, termasuk Al Jazeera Arabic, juga menyebut Abdul Karim sebagai seorang aktivis Palestina.
Keluarganya menyatakan ia dikenal vokal membela perjuangan Palestina, terutama setelah perang di Gaza, dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Keluarga Abdul Karim juga mempertanyakan dasar hukum penangkapannya.
Mereka menyebut dokumen yang mereka pelajari tidak menjelaskan secara rinci fakta maupun alat bukti yang mendasari tuduhan tersebut dan meminta Siprus menjamin hak Abdul Karim untuk memperoleh pengacara, menghubungi keluarga, serta mendapatkan proses peradilan yang adil.
Meski Pemerintah Indonesia belum membuka detail perkara, sejumlah media Siprus mengaitkan Abdul Karim dengan penyelidikan besar yang dilakukan Kepolisian Siprus di Kota Larnaca.
Penyelidikan itu bermula dari penggerebekan di kawasan Governor’s Beach dan Kamares yang menemukan berbagai bahan kimia, termasuk amonium nitrat.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan jaringan terorisme.
Menurut informasi yang dipublikasikan media Siprus, sejauh ini sedikitnya empat tersangka telah diproses dalam perkara tersebut.
Mereka menghadapi 12 dakwaan, antara lain terorisme, konspirasi melakukan kejahatan, serta kepemilikan bahan peledak.
Penyidik Siprus menduga kelompok tersebut tengah merencanakan serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus setelah menerima instruksi dari luar negeri.
Dalam penyelidikan yang sama, dua tersangka berusia 32 tahun dan 38 tahun ditahan, sementara seorang tersangka berusia 54 tahun kemudian dibebaskan dengan jaminan setelah pengadilan menilai alasan penahanannya tidak lagi cukup.
Seorang kerabat salah satu tersangka juga sempat diamankan tetapi akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.
Laporan media Siprus juga menyebut penyelidikan sempat dikaitkan dengan seorang warga Palestina yang ditangkap di Yunani.
Pria tersebut dilaporkan mengaku pernah mengikuti pelatihan Hamas di Malaysia pada 2025.
Namun otoritas Siprus hingga kini belum secara terbuka menjelaskan hubungan Abdul Karim dengan rangkaian penyelidikan tersebut.
Penanganan Abdul Karim juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mempertanyakan apakah pemerintah telah memverifikasi secara menyeluruh tuduhan yang diajukan Siprus sebelum melakukan deportasi.
Selain itu, MUI menyoroti tidak adanya pendampingan hukum terhadap Abdul Karim sejak ditangkap hingga dipulangkan ke Siprus.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan menyurati Presiden dan Kapolri agar penanganan kasus dilakukan secara hati-hati sesuai hukum nasional dan internasional.