PDIP Desak Gibran Segera Pertimbangkan Mundur dari Wapres, Singgung Kehancuran Moral dan Etika!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan desakan agar ia mengevaluasi posisinya di pemerintahan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan yang menunjukkan tanggung jawab moral di tengah perdebatan yang berkembang.

Menurut Deddy, persoalan yang menyeret nama Gibran tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

Ia berpandangan bahwa seorang pemimpin perlu mempertimbangkan aspek etika ketika menghadapi persoalan yang menimbulkan kontroversi luas.

Deddy bahkan menyebut pengunduran diri sebagai salah satu langkah yang dinilainya paling baik untuk merespons polemik tersebut.

Baginya, keputusan meninggalkan jabatan tidak selalu berarti kalah dalam pertarungan politik.

“Paling baik sih itu mas wapres itu mengundurkan diri. Karena itu kemudian menunjukkan kebesaran hati atas sesuatu yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Dia akan menang dari sisi moralitas dan etika,” ujar Deddy Sitorus, dikutip Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan politik mengenai posisi Gibran, terutama setelah persoalan dokumen pendidikannya kembali menjadi perhatian dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Deddy Sitorus Kaitkan Pengunduran Diri dengan Tanggung Jawab Moral

Bagi Deddy, pengunduran diri seorang pejabat tidak semestinya selalu dipandang sebagai bentuk kekalahan atau ketidakmampuan mempertahankan kekuasaan.

Ia justru menempatkan keputusan tersebut sebagai persoalan integritas dan keberanian mengambil tanggung jawab.

Dalam pandangannya, seorang pejabat publik harus mempertimbangkan dampak kontroversi yang dihadapinya terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.

Deddy menilai, ketika persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan terus diperdebatkan, langkah yang diambil oleh pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam menentukan persepsi publik.

Meski demikian, pernyataan Deddy merupakan sikap politik yang disampaikannya terhadap Gibran.

Pengunduran diri secara sukarela juga berbeda dengan pemberhentian melalui mekanisme konstitusional yang memiliki persyaratan tersendiri.

Persidangan MK Menyoroti Dokumen Pendidikan Gibran

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut adalah dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam penjelasan mengenai perkara yang ditangani MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa majelis tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Arsul menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami tidak menemukan dokumen yang menunjukkan beliau memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran, sementara persoalan mengenai konsekuensi hukumnya perlu merujuk pada keseluruhan putusan dan ketentuan yang berlaku.

Certificate of Attendance dan Catatan Akademik Ikut Dipersoalkan

Dalam pembahasan mengenai dokumen pendidikan tersebut, istilah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta academic records atau catatan akademik turut menjadi sorotan.

Kedua jenis dokumen itu memiliki fungsi yang berbeda dari ijazah kelulusan.

Sertifikat kehadiran pada dasarnya menerangkan partisipasi seseorang dalam kegiatan atau program pendidikan, sedangkan catatan akademik memuat informasi mengenai riwayat pembelajaran atau hasil akademik.

Karena itu, persoalan yang muncul berkaitan dengan apakah dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan untuk pencalonan wakil presiden.

Namun, penilaian mengenai pemenuhan persyaratan administratif tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat nama atau jenis dokumen secara terpisah.

Ketentuan yang berlaku, dokumen pendukung lain, serta pertimbangan lembaga berwenang juga perlu diperhitungkan.

Dengan demikian, pernyataan mengenai dokumen yang tidak ditemukan dalam persidangan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh proses pencalonan otomatis tidak sah atau bahwa pejabat bersangkutan harus diberhentikan.

Pemerintah Sebut Polemik Tidak Otomatis Menjadi Dasar Pemakzulan

Di tengah desakan agar Gibran mundur, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, menyampaikan pandangan berbeda mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden.

Syahganda menegaskan bahwa persoalan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemakzulan.

Pemerintah, menurutnya, masih mengikuti perkembangan dinamika yang muncul dalam perkara tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa persoalan itu dapat berlanjut melalui jalur politik ataupun proses hukum lainnya, meskipun belum menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi kemana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujar Syahganda.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa desakan politik untuk mundur harus dibedakan dari proses pemberhentian yang diatur oleh konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki alasan dan tahapan tersendiri, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, serta keputusan MPR.

Karena itu, tuntutan publik saja tidak otomatis mengakhiri masa jabatan seorang wakil presiden.

Masa Depan Jabatan Gibran di Tengah Perdebatan PublikPolemik dokumen pendidikan Gibran kini berkembang menjadi perdebatan yang mencakup persoalan hukum, etika, dan legitimasi politik.

Di satu sisi, Deddy Sitorus memandang pengunduran diri sebagai langkah yang dapat menunjukkan tanggung jawab moral.

Di sisi lain, Syahganda Nainggolan mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan.

Kedua pandangan itu menunjukkan adanya perbedaan dalam melihat konsekuensi politik dari perkara yang berkembang.

Pada akhirnya, keputusan mengenai masa jabatan wakil presiden harus dibedakan dari penilaian moral maupun kritik yang disampaikan partai politik.

Kepastian mengenai persoalan administratif perlu bertumpu pada dokumen dan ketentuan yang relevan, sedangkan setiap proses pemberhentian wajib mengikuti aturan konstitusional.

Sementara itu, perdebatan mengenai transparansi dokumen pendidikan dan tanggung jawab pejabat publik diperkirakan tetap menjadi perhatian selama masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab di tengah masyarakat.

Artikel terkait lainnya