DEMOCRAZY.ID – Founder Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengulas dinamika wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui analisis bertajuk “Ke Mana Arah Wacana Pemakzulan Gibran? Mengapa Status Quo Paling Mungkin?”
Menurut Ismail, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menjadi titik awal yang ambivalen.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinyatakan tidak dapat diterima sehingga kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah.
Namun, pertimbangan putusan tersebut menyebut bukti ijazah setara SMA tidak ditemukan.
Dari celah inilah wacana pemakzulan Gibran berkembang.
Drone Emprit mencatat 70.040 mention dalam sepekan, dengan 60,4 persen bernada positif terhadap wacana tersebut.
Meski demikian, intensitas percakapan publik dengan cepat melandai.
“Setelah memuncak pada 7 Oktober dengan 14.037 mention, percakapan turun 55% hingga 10 Oktober. Pertanyaannya kini bukan lagi seberapa keras desakan publik, melainkan ke mana desakan itu akan bermuara,” jelasnya, dikutip Kamis (15/10/2026).
Saat ini, setidaknya ada tiga jalur yang bergerak bersamaan dalam dinamika wacana pemakzulan Gibran.
Pertama, aliansi masyarakat sipil dan akademisi mendatangi sejumlah fraksi di DPR untuk mendesak penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait persoalan ijazah Gibran.
Peta dukungan fraksi di DPR masih dinamis.
PDIP dan PKS disebut mendukung pengusutan, sedangkan PKB dan Golkar masih mengkaji sikap mereka.
Kedua, jalur hukum ditempuh melalui pengajuan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu ke MK serta laporan ke Bareskrim Polri.
Ketiga, pemerintah mengambil posisi tidak melakukan intervensi terhadap ranah legislatif maupun yudikatif.
Melalui Badan Komunikasi Pemerintah, pemerintah menegaskan sikap tersebut, yang kemudian dibaca sebagian publik sebagai penyerahan keputusan kepada DPR.
Berdasarkan dinamika politik dan percakapan publik tersebut, terdapat empat skenario yang berpotensi menentukan arah wacana pemakzulan Gibran.
Skenario pertama adalah status quo, yakni hak angket tidak bergulir karena koalisi pendukung pemerintah masih dominan di DPR.
Putusan MK juga diperlakukan sebagai keputusan final, sejalan dengan sikap yang diserukan Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam analisis Drone Emprit, skenario ini dinilai paling mungkin terjadi.
Skenario kedua adalah penyelesaian melalui Komisi II DPR tanpa menggunakan hak angket.
Usulan Ahmad Doli Kurnia untuk memanggil penyelenggara pemilu dapat menjadi jalan tengah guna meredam tekanan publik sekaligus menjawab persoalan yang berkaitan dengan dugaan adanya “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU).
Skenario ketiga adalah DPR menyetujui penggunaan hak angket dan membentuk pansus untuk mengusut persoalan tersebut.
Namun, langkah ini membutuhkan dukungan mayoritas fraksi.
Secara politik, skenario tersebut dinilai sulit terwujud tanpa restu Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, spekulasi mengenai kemungkinan keretakan hubungan antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu variabel yang patut dicermati.
Skenario keempat adalah pengunduran diri Gibran secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden.
Opsi ini didorong sejumlah tokoh, termasuk Rocky Gerung.
Namun, pihak Gibran membantah desakan tersebut dengan mengemukakan riwayat pendidikan S1 Gibran di Singapura.
Di sisi lain, sekalipun proses pemakzulan benar-benar bergulir, mekanisme konstitusional berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengharuskan proses panjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Ismail Fahmi menilai arah akhir wacana pemakzulan Gibran akan ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni sikap Presiden Prabowo Subianto, kalkulasi politik fraksi-fraksi di DPR, dan daya tahan energi publik.
“Arah akhirnya akan ditentukan tiga faktor, yaitu sikap Presiden Prabowo, kalkulasi fraksi di DPR, dan daya tahan energi publik,” jelasnya.
Faktor terakhir dinilai paling rapuh.
Percakapan publik mengenai pemakzulan Gibran sudah menunjukkan tren penurunan, meskipun emosi kemarahan kembali meningkat pada 12 Oktober.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa isu tersebut belum sepenuhnya mereda.
Jika skenario status quo terjadi, Gibran diperkirakan tetap aman secara formal dalam jangka pendek.
Namun, beban legitimasi politik yang terbentuk akibat polemik ini berpotensi terus membayangi hingga Pilpres 2029.
Ismail menegaskan bahwa pembacaan tersebut merupakan analisis berdasarkan data percakapan publik, bukan prediksi yang bersifat pasti.
Dalam beberapa pekan ke depan, ada dua perkembangan yang perlu dipantau.
Pertama, apakah terdapat fraksi koalisi pemerintah yang mengubah sikap terkait pengusutan persoalan ijazah Gibran.
Kedua, apakah DPR memilih membuka rapat secara terbuka untuk membahas proses penyusunan PKPU sebagai jalan tengah yang berpotensi meredakan polarisasi politik.