Sengketa Ijazah Gibran Mencuat Lagi, ‘Fakta Janggal’ Verifikasi Pilkada Solo 2020 Dibongkar Terang-Terangan!

DEMOCRAZY.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari institusi pendidikan di luar negeri.

Putusan itu memantik pertanyaan baru.

Salah satunya, bagaimana sebenarnya dokumen pendidikan Gibran diverifikasi ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020?

Dalam putusan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadir, dokumen yang dilampirkan dalam perkara tersebut disebut berupa Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran.

Dokumen itu berbeda dengan sertifikat atau bukti kelulusan pendidikan.

Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan.

Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Permohonan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dengan demikian, substansi persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dibaca terpisah dari amar putusan MK.

Bagaimana Verifikasi Gibran pada Pilkada Solo 2020?

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono mengatakan verifikasi administratif dan faktual dokumen persyaratan calon merupakan kewenangan KPU.

Bawaslu, kata dia, berada dalam posisi mengawasi tahapan tersebut.

Menurut Budi, proses verifikasi yang dilakukan KPU pada Pilkada Solo 2020 tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen secara administratif.

KPU juga melakukan konfirmasi terkait status pendidikan Gibran.

Konfirmasi itu berkaitan dengan Bakorwil VII yang kemudian menerbitkan surat mengenai kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SLTA atau sederajat.

Artinya, terdapat proses administratif yang melibatkan konfirmasi mengenai status pendidikan sebelum dokumen pencalonan Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bawaslu Solo tidak terlibat langsung dalam komunikasi dengan institusi pendidikan Gibran di luar negeri.

Lembaga pengawas pemilu itu mengetahui proses tersebut berdasarkan dokumen dan informasi yang masuk dalam tahapan pencalonan.

Budi mengatakan, berdasarkan penjelasan KPU kepada Bawaslu saat itu, dokumen pendidikan yang diajukan Gibran dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi pencalonan.

Tidak Ada Laporan soal Dokumen Pendidikan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya laporan masyarakat maupun temuan hasil pengawasan Bawaslu Solo yang secara khusus mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan Pilkada 2020.

Fakta tersebut penting karena verifikasi persyaratan calon berlangsung dalam sebuah tahapan resmi penyelenggaraan pemilu.

Jika ada keberatan terhadap dokumen persyaratan calon, masyarakat maupun peserta pemilu pada prinsipnya memiliki ruang untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia selama tahapan berlangsung.

Dalam kasus Gibran pada Pilkada Solo 2020, Bawaslu Solo menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan yang secara khusus mempersoalkan dokumen pendidikannya.

Kondisi tersebut memberikan konteks berbeda terhadap polemik yang kembali muncul sekarang.

Putusan MK dan Dokumen Pendidikan Adalah Dua Hal Berbeda

Polemik terbaru berawal dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran yang diajukan dalam perkara tersebut.

Namun, pertimbangan hukum dan amar putusan harus dibaca secara utuh.

MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Karena itu, tidak tepat jika putusan tersebut langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

Di titik inilah perdebatan publik perlu lebih hati-hati.

Ada perbedaan antara apa yang ditemukan atau dinilai dalam pertimbangan hukum MK, apa yang menjadi amar putusan, dan apa yang kemudian ditafsirkan secara politik oleh berbagai pihak.

Ketiganya tidak selalu memiliki makna yang sama.

Mengapa Verifikasi 2020 Kembali Relevan?

Munculnya kembali dokumen pendidikan Gibran membuat proses pencalonannya pada Pilkada Solo 2020 ikut disorot.

Saat itu, Gibran maju sebagai calon wali kota melalui tahapan resmi yang melibatkan KPU sebagai penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai pengawas.

KPU memiliki kewenangan melakukan verifikasi persyaratan calon.

Sementara Bawaslu mengawasi apakah tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Budi Wahyono, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, KPU melakukan konfirmasi mengenai status pendidikan Gibran dan kemudian dokumen tersebut dinilai memenuhi persyaratan pencalonan.

Karena itu, jika polemik pendidikan Gibran kembali dibahas hari ini, proses yang berlangsung pada 2020 menjadi bagian penting dari kronologinya.

Bukan untuk menghapus perdebatan mengenai keabsahan dokumen, melainkan untuk melihat persoalan secara lebih lengkap: dokumen apa yang diajukan, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana pengawasannya, serta apakah pada saat itu ada keberatan yang masuk melalui mekanisme resmi.

Polemik Lama, Pertanyaan Baru

Persoalan dokumen pendidikan Gibran kini berada dalam konteks yang berbeda dengan Pilkada Solo 2020.

Pada 2020, dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administratif pencalonan wali kota.

Kini, persoalan serupa muncul kembali dalam perdebatan mengenai legitimasi politik dan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perbedaan konteks itu penting agar publik tidak menarik kesimpulan secara serampangan.

Putusan MK tidak dapat dibaca hanya dari satu potongan pertimbangan.

Demikian pula proses verifikasi pada Pilkada Solo 2020 tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya satu dokumen.

Ada rangkaian proses administratif, konfirmasi, pengawasan, hingga mekanisme keberatan yang perlu ditempatkan dalam satu kronologi.

Di situlah persoalan Gibran menjadi menarik: bukan semata soal selembar dokumen pendidikan, melainkan tentang bagaimana sebuah dokumen diverifikasi oleh penyelenggara pemilu, bagaimana pengawasan dijalankan, dan sejauh mana temuan dalam sebuah perkara hukum dapat ditarik menjadi kesimpulan mengenai keabsahan seseorang dalam jabatan politik.

Publik pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar potongan putusan atau pernyataan politik.

Yang dibutuhkan adalah pembacaan utuh atas dokumen, kronologi verifikasi, kewenangan KPU dan Bawaslu, serta amar putusan MK.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut legitimasi pejabat publik, perbedaan antara fakta, pertimbangan hukum, amar putusan, dan tafsir politik bukan sekadar soal istilah.

Perbedaan itu menentukan kesimpulan.

Artikel terkait lainnya