DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, turut angkat bicara mengenai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jhon mengungkit putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam Putusan 90, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jhon Bilang Putusan 90 bagian dari Sejarah
Blak-blakan, Jhon mengatakan sejarah tidak akan melupakan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
“Sejarah tidak akan pernah lupa. Putusan 90 akan selalu tercatat sebagai luka yang menganga dalam perjalanan Konstitusi Indonesia,” ujar Jhon, Senin (5/10/2026).
Dijelaskan Jhon, putusan tersebut mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui putusan MK yang ketika itu menuai kontroversi.
“Karpet merah membentang, memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menuju panggung kepemimpinan nasional,” tukasnya.
Jhon menilai polemik Putusan 90 tidak hanya berkaitan dengan persoalan pencalonan Gibran.
Ia juga menyinggung dampaknya terhadap persepsi publik terhadap MK.
“Harga yang harus dibayar sangat mahal, marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi runtuh saat itu,” ucap dia.
Sebagai informasi, keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan 90 memang menjadi persoalan etik yang kemudian diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Jhon menyebut MK memiliki utang moral, etika, dan konstitusional kepada masyarakat.90
“Sejak detik itu, Mahkamah Konstitusi menanggung utang moral, utang etika, dan utang konstitusional yang sangat besar kepada seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Ditekankan Jhon, kepercayaan publik terhadap MK sempat tergerus akibat munculnya anggapan bahwa lembaga tersebut telah dipengaruhi kepentingan politik.
“Persidangan (sengketa yang diajukan Denny Indrayana Cs) bukan sekadar perdebatan administrasi atau sekadar formalitas adu berkas di atas meja peradilan,” Jhon menuturkan.
“Ini adalah ujian kejujuran dan keberanian intelektual para hakim Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hukum tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Jhon berujar, sidang di MK merupakan panggung pembuktian, saatnya MK membayar lunas utang Putusan 90 yang disebut mengobrak-abrik Konstitusi Republik Indonesia.
Jhon meminta proses tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai aspek formal hukum.
“Rakyat menuntut hakim Konstitusi untuk berdiri tegak di atas keadilan substantif, terbebas dari bayang-bayang intervensi kekuatan mana pun dan kepentingan-kepentingan oligarki dan para kekuasaan yang punya kepentingan tersendiri,” terangnya.
Ia berharap putusan yang nantinya diambil MK dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Hanya melalui keputusan yang jujurlah, keputusan yang objektif, keputusan yang transparan dan berani. Mahkamah Konstitusi dapat memulihkan martabatnya yang sempat luluh lantak,” tandasnya.
Jhon bilang, MK mesti menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Sudah terlalu lama kepercayaan publik digadaikan sampai hari ini. Dan hari ini saatnya palu hakim Mahkamah Konstitusi diketuk demi kebenaran sejati agar nama besar Mahkamah Konstitusi kembali bersih dan kembali dipercaya sebagai benteng tertinggi hukum konstitusi di Republik ini,” kuncinya.