DEMOCRAZY.ID – Perjalanan hukum Denny Indrayana selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebutnya sebagai salah satu figur publik yang menjadi korban kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berdialog bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menyoroti status tersangka yang disebut telah melekat pada Denny selama lebih dari satu dekade.
Menurut Mahfud, perkara tersebut sejak awal memiliki kejanggalan dan dipaksakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
“Pernah dulu kan 10 tahun dijadikan tersangka untuk sesuatu yang secara substansi sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka dalam sebuah tindakan korupsi,” tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mahfud terhadap perjalanan perkara Denny.
Secara historis, Denny memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam perkara dugaan korupsi terkait implementasi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Perkara yang dimaksud berawal dari program payment gateway untuk pembayaran pembuatan paspor secara elektronik ketika Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Denny menjelaskan, program tersebut dirancang untuk memperbaiki pelayanan publik.
Sistem pembayaran elektronik itu diharapkan dapat memangkas antrean panjang sekaligus mengurangi praktik percaloan dalam pembuatan paspor.
Dalam penjelasannya pada 2015, Denny menyebut sistem tersebut dikembangkan dengan mengacu pada perbaikan sistem tiket PT KAI.
Pembayaran dilakukan secara elektronik menggunakan layanan perbankan.
Namun, program tersebut kemudian dipersoalkan aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah biaya administrasi Rp5.000 dalam transaksi elektronik.
Denny ketika itu menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya transaksi perbankan dan bukan pungutan yang masuk ke dirinya.
“Namanya inovasi itu kan selalu ada hambatannya, aturan-aturan yang kadang-kadang enggak masuk akal. Yang online 5.000 enggak boleh, yang manual ngantri 5.000 berjam-jam boleh. Saya bilang saya tanggung jawab nanti kita bereskan. Tapi namanya tanggung jawab ada risiko, bismillah,” kenang Denny.
Denny juga menyatakan pembayaran tersebut tidak diwajibkan karena masyarakat masih dapat menggunakan mekanisme pembayaran manual.
Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015.
Saat itu, penyidik menyatakan penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam implementasi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.
Denny membantah tuduhan tersebut dan mempertahankan pandangan bahwa payment gateway merupakan inovasi pelayanan publik, bukan tindak pidana.
Ia juga menyatakan proses tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan sekaligus mengurangi peluang praktik percaloan.
Pada saat yang sama, kritik terhadap penetapan Denny sebagai tersangka juga muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Pada 2015, koalisi masyarakat sipil yang menyoroti perkara tersebut menilai terdapat persoalan administratif dalam program payment gateway, tetapi mempertanyakan apakah persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam dialog bersama Mahfud, Denny mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan situasi politik dan hukum pada 2015.
Saat itu, sejumlah pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menghadapi persoalan hukum setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Denny mengaku ikut menyuarakan dukungan kepada pimpinan KPK dan kelompok masyarakat sipil yang melakukan advokasi.
Tidak lama kemudian, dirinya juga menghadapi perkara hukum terkait payment gateway.
Hubungan antara dua peristiwa tersebut merupakan bagian dari narasi yang selama ini disampaikan Denny mengenai kasusnya.
Pada 2015, Denny bahkan menyebut laporan terhadap dirinya sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mendukung KPK.
Sementara itu, aparat penegak hukum ketika itu memiliki konstruksi perkara berbeda.
Bareskrim menyatakan penyidikan dilakukan karena terdapat dugaan tindak pidana dan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Persoalan lain yang kemudian muncul adalah lamanya perkara tersebut berada dalam proses hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, status perkara payment gateway kembali dipertanyakan karena tidak kunjung masuk ke tahap persidangan.
Pada 2025, pemberitaan mengenai perkara tersebut masih menyebut kasus itu belum dihentikan melalui SP3 dan penyidik belum menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Namun, pada 2026 Denny menyatakan bahwa dirinya telah menerima SP3 untuk perkara tersebut.
Klaim itu kemudian diberitakan kembali dalam sejumlah laporan.
Karena status SP3 tersebut masih dipersoalkan dan terdapat pemberitaan yang menyebut perlunya konfirmasi langsung kepada Bareskrim, status penghentian perkara perlu dibedakan antara klaim Denny dan konfirmasi resmi penyidik.
Dengan demikian, redaksi perlu berhati-hati untuk tidak menulis bahwa perkara tersebut telah resmi dihentikan apabila dokumen SP3 atau konfirmasi institusi penegak hukum belum tersedia.
Denny juga mengatakan perkara tersebut kemudian digunakan sebagai bahan serangan politik ketika dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2020.
Status tersangka menjadi salah satu isu yang kembali muncul dalam kontestasi tersebut.
Dokumen putusan DKPP yang membahas perkara penyelenggaraan Pilkada Kalsel 2020 juga memuat perdebatan mengenai pemberitaan status tersangka Denny.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pada saat itu status hukum Denny masih menjadi persoalan yang diperdebatkan.
Bagi Denny, pengalaman tersebut menjadi bagian dari konsekuensi yang ia rasakan setelah bersikap kritis dan terlibat dalam advokasi isu hukum.
Dalam dialog tersebut, Denny kemudian memperluas ceritanya dari pengalaman pribadi ke persoalan yang menurutnya lebih besar.
Ia menyebut ada tiga ancaman yang dapat dihadapi pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap kekuasaan, yakni dibeli oleh penguasa, dikriminalisasi, atau dihabisi nyawanya.
Pernyataan itu merupakan pandangan Denny yang disampaikan berdasarkan pengalaman dan pembacaannya terhadap situasi politik-hukum.
Ia kemudian menceritakan bagaimana status tersangka yang berlangsung lama memengaruhi kehidupannya.
Denny memilih pindah ke Australia selama menghadapi ketidakjelasan perkara tersebut.
Di sana, ia melanjutkan aktivitas akademiknya sebagai visiting professor di Melbourne Law School sekaligus mendirikan firma hukum Integrity.
Denny mengatakan kepindahannya ke Australia tidak menghentikan aktivitas profesionalnya.
Ia tetap mengajar dan menjalankan pekerjaan di bidang hukum.
Ia juga tetap menyampaikan pandangan mengenai persoalan konstitusi dan hukum Indonesia.
Dalam dialog tersebut, Denny mengungkap bahwa dirinya sempat menjadi sasaran cibiran para pendengung atau buzzer yang menudingnya melarikan diri dari Indonesia hingga menjadi sopir di luar negeri.
Namun, ia mengatakan tetap menjalankan aktivitas profesionalnya selama berada di Australia.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari cerita panjang Denny mengenai bagaimana sebuah perkara hukum dapat memengaruhi perjalanan karier, kehidupan pribadi, hingga keterlibatannya dalam isu publik.
Pernyataan Mahfud tentang kriminalisasi Denny menambah perspektif lain terhadap perkara yang bermula dari program payment gateway tersebut.
Di satu sisi, Mahfud dan Denny menilai perkara itu merupakan contoh kriminalisasi terhadap figur yang bersikap kritis.