Integritas Hukum Disorot Tajam! Tiga Poin Krusial Abraham Samad Terkait Kasus Febrie Ardiansyah

DEMOCRAZY.ID — Tabir hitam kasus mega-korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian membongkar borok institusi penegak hukum.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara terbuka meyakini bahwa pusaran hitam ini baru permulaan dan bakal menyeret banyak pesakitan baru.

Seperti diketahui, kasus megah ini telah menyeret dua nama sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah sendiri bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto, dengan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi skandal kakap ini, Abraham Samad melontarkan tiga sorotan tajam yang membongkar potensi dan celah penanganan perkara di Kejaksaan Agung:

1. Uji Nyali 9 Jaksa Mantan KPK Ungkap Pemilik 74 Kg Emas

Abraham Samad, melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (27/7/2026), menyatakan keyakinannya terhadap integritas dan kompetensi 9 orang jaksa eks penyidik KPK yang kini turut mengusut perkara tersebut.

Berbekal pengalaman panjang menangani kasus pencucian uang kelas kakap, para jaksa ini diyakini mampu menelusuri aliran dana dan pemilik sah dari timbunan emas 74 kg serta uang ratusan miliar tersebut.

“Saya yakin mereka bisa menemukan jawaban siapa pemilik emas dan uang itu, kalau serius,” tegas Abraham Samad.

2. Potensi Kuat Munculnya Tersangka Baru

Dengan menggunakan metode penyidikan pencucian uang klasik—yakni follow the money (menelusuri aliran uang) dan follow the suspect (menelusuri keterlibatan subjek)—Samad menilai penyidik memiliki instrumen yang cukup untuk membongkar jaringan sindikat di belakang Febrie dan Don Ritto.

Ia memastikan bahwa pendalaman yang masif dan tanpa kompromi akan otomatis membuka kotak Pandora berisi keterlibatan pihak-pihak lain.

“Saya yakin, kalau penyidik lebih serius dan mendalami kasusnya, kemungkinan besar ada tersangka-tersangka baru,” ujarnya.

3. Desakan Transparansi dan Prinsip Keadilan

Di tengah derasnya spekulasi publik dan aroma intervensi politik, Abraham Samad mengingatkan Kejagung agar tidak bermain-main dalam mengusut kasus ini.

Ia mematok empat prinsip dasar yang wajib ditegakkan secara mutlak: akuntabel, transparan, bebas konflik kepentingan (conflict of interest), serta berkeadilan.

“Saran saya, sebaiknya setiap perkembangan kasus disampaikan ke publik. Jadi, masyarakat tahu penanganannya dan tidak menimbulkan pro-kontra,” pungkasnya memperingatkan.

Desakan keras dari mantan pimpinan lembaga antirasuah ini semakin memperkuat tekanan terhadap Korps Adhyaksa untuk tidak bersikap angin-anginan.

Publik kini menagih keberanian moral Kejagung untuk mengusut tuntas siapa dalang besar di balik tumpukan emas 74 kilogram dan aliran dana haram yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Artikel terkait lainnya