Prabowo Pernah Larang Menteri Bahas Hal Sensitif via Telepon, Listyo Sigit Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan!

DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto pernah mengingatkan jajaran menterinya agar tidak sembarangan membicarakan persoalan sensitif melalui sambungan telepon.

Kala itu, Prabowo bahkan mengingatkan bahwa di era modern banyak pihak yang bisa mendengar komunikasi seseorang.

Peringatan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut komunikasi Presiden Prabowo dan lingkungan pejabat tinggi negara.

Peringatan Prabowo Dua Tahun Lalu

Jauh sebelum kasus tersebut mencuat, Prabowo sudah mengingatkan para menterinya mengenai risiko penggunaan teknologi komunikasi untuk membicarakan persoalan sensitif.

Peringatan itu disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mempersilakan para menteri memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi.

Namun, ia mengingatkan agar pembahasan yang bersifat rawan tidak disampaikan melalui sambungan telepon.

“Jadi silakan gunakan teknologi ya tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telpon. Ini zaman modern, banyak telinga yang ingin dengar, ya kan? Jadi tapi kalau saudara ingin menyampaikan hal-hal yang penting silakan ya, saya membuka pintu,” ujar Prabowo.

Sejumlah Jenderal Sempat Diamankan

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal lebih dulu mencuat pada Selasa (3/11/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.

Sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga disebut turut menjalani pemeriksaan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan secara terbuka persoalan tersebut.

Ia meminta Polri mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa sasarannya, kapan tindakan itu dilakukan, serta apa motif di baliknya.

“Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri,” kata Bambang, Selasa (3/11/2026).

Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan negara.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap keamanan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berat.

“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” ungkapnya.

Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak boleh hanya diperlakukan sebagai pelanggaran individu.

Tanpa evaluasi menyeluruh, dugaan tindakan serupa berpotensi kembali terjadi karena tidak ada pembenahan mendasar di tubuh institusi.

“Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya