Pakar Hukum Tata Negara: MK Punya Wewenang ‘Pecat Gibran’ Jika Syarat Pendidikan Terbukti Gagal Terpenuhi!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menekankan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa untuk diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), apabila dokumen yang menurutnya menjadi bukti penyelesaian pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat tidak kunjung dihadirkan.

Dikatakan Denny, hal tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres.

Syarat Pendidikan Dianggap Tidak Memenuhi

Denny mengatakan, ketiadaan dokumen yang dinilai dapat membuktikan penyelesaian pendidikan SLTA atau sederajat berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan sebagai calon.

“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka patut diduga Gibran tidak memenuhi syarat calon,” ujar Denny, Rabu (2/9/2026).

Ia mengatakan persoalan tersebut tengah dipertimbangkan untuk diuji melalui Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Pencalonan Bisa Dibatalkan

Denny kemudian menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila Mahkamah Konstitusi memiliki penilaian yang sama terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Dikatakan Denny, apabila MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, maka pencalonannya dapat dipersoalkan.

“Jika Mahkamah sepakat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka pencalonannya dapat dibatalkan, dan Gibran dipecat sebagai Wapres,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, Denny juga memberikan pembaruan terkait sayembara dokumen ijazah SMA atau sederajat Gibran yang sebelumnya diumumkan.

Ia menyebut hadiah dalam sayembara tersebut mencapai Rp5,47 miliar.

“Update sayembara ijazah SMA atau sederajat Gibran, hadiah Rp5,47 miliar, tersisa 8 hari lagi!,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, kembali menyentil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang menggagas sayembara tersebut.

Sentilan Andi Azwan ini muncul setelah Denny menunjukkan SKCK miliknya karena kasus dugaan korupsi payment gateway yang pernah menyeret namanya mendadak diungkit kembali.

Seperti diketahui, Andi Azwan sebelumnya sempat berhadapan langsung dengan Denny dalam sebuah program televisi.

Kini, ia kembali mempertanyakan maksud dan tujuan sayembara yang menurut Denny nilai hadiahnya terus bertambah.

Dikatakan Andi Azwan, penggunaan istilah sayembara justru berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Denny Indrayana telah melakukan yang namanya pembohongan dan penyesatan publik dengan adanya sayembara yang dia inisiasi, mengundang publik untuk seperti melakukan taruhan yang dikatakan sudah hampir berapa, 3 miliar itu,” ujar Andi, Minggu (23/8/2026).

Andi Azwan Pertanyakan Konsep Sayembara Denny

Andi melihat bahwa tidak akan ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pemenang apabila objek pembuktiannya adalah ijazah SMA atau sederajat Gibran.

Pasalnya, ia mengatakan pendidikan tingkat SMA Gibran ditempuh di luar Indonesia.

“Artinya kalau kita melihat tidak akan ada yang namanya menjadi pemenang. Karena yang dikatakan adalah SMA sederajat untuk itu,” ucapnya.

“Karena Mas Gibran itu tidak melanjutkan SMA-nya itu di Indonesia tapi di luar negeri. Jadi itu mesti dipahami kepada masyarakat semua,” lanjut Andi.

Ia kemudian mempertanyakan mekanisme penghimpunan dana dalam sayembara tersebut.

“Kalau kita lihat ini, karena bukan sayembara menurut saya, ini seperti taruhan yang dilakukan dan ini tidak jelas pula dimana dikumpulkan dana-dana,” tukasnya.

Baginya, pihak yang menyatakan ingin memberikan sumbangan belum tentu langsung menyerahkan uang dengan nominal yang dijanjikan.

“Itu katanya Rp3 miliar tetapi dana-dana itu masing-masing orang-orang itu tidak menyetorkan tapi hanya hanya memberi di sebuah nomor handphone, saya akan menyumbang sekian nominal,” imbuhnya.

Artikel terkait lainnya