UGM Pasang Badan Beberkan ‘Rekam Jejak’ Akademik Jokowi: Tahun Masuk hingga Tanggal Lulus Terungkap!

DEMOCRAZY.IDUniversitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan status Joko Widodo sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Penegasan itu disampaikan di tengah polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut yang masih bergulir melalui proses hukum.

Sekretaris Universitas UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan kampus tetap berpegang pada data dan catatan akademik yang dimiliki institusi.

Menurut dia, UGM sebagai badan publik harus menjalankan dua prinsip sekaligus, yakni keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

“Mengenai ijazah atas nama saudara Joko Widodo, UGM tetap pada pernyataan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Andi Sandi dalam keterangan di situs resmi UGM, dikutip Selasa (25/8/2026).

Andi Sandi menjelaskan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980.

Dalam catatan akademik kampus, Jokowi memiliki nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan menyelesaikan pendidikan pada 5 November 1985.

UGM menyatakan data tersebut merupakan bagian dari catatan akademik institusi yang dapat digunakan untuk menjelaskan status Jokowi sebagai alumnus.

Namun, tidak seluruh data akademik dapat dipublikasikan kepada masyarakat. UGM mengatakan informasi yang mengandung data pribadi hanya dapat diberikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan semua data yang dimiliki UGM, sesuai dengan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Andi Sandi.

Dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait polemik ijazah Jokowi, UGM menyatakan telah memenuhi permintaan data dari Bareskrim Polri.

Dokumen yang diserahkan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kelulusan. UGM juga memberikan berbagai data akademik dan informasi pendukung yang diminta penyidik.

Data tersebut mencakup dokumen perkuliahan, data pribadi, serta foto-foto kegiatan Jokowi selama berstatus mahasiswa UGM.

Selain dokumen, kampus juga memberikan akses kepada penyidik untuk memperoleh keterangan dari sejumlah alumni yang pernah menjadi rekan seangkatan Jokowi.

“Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” kata Andi Sandi.

Langkah tersebut, menurut UGM, merupakan bagian dari dukungan institusi terhadap proses hukum tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

Andi Sandi menegaskan UGM tidak akan ikut menentukan hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang diambil penyidik.

Kampus, kata dia, hanya berkewajiban memberikan data dan keterangan yang dimiliki apabila diminta secara resmi.

“UGM tidak ikut campur dalam keputusan tersebut, namun tetap memenuhi semua permintaan data dan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Dalam proses tersebut, hasil pemeriksaan forensik disebut menyatakan dokumen ijazah tersebut asli.

Meski demikian, UGM tetap membuka akses terhadap data akademik yang diperlukan untuk kepentingan verifikasi dan proses hukum.

UGM juga membantah adanya koordinasi langsung dengan Jokowi atau timnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Andi Sandi mengatakan permintaan data dari aparat penegak hukum ditujukan kepada institusi UGM. Karena itu, seluruh proses ditangani melalui mekanisme kelembagaan.

“Permintaannya pun langsung ke institusi, maka kami penuhi sesuai prosedur,” katanya.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk menjaga independensi UGM sekaligus memastikan setiap informasi yang diberikan memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

Polemik mengenai ijazah Jokowi juga telah berkembang menjadi sejumlah proses hukum.

UGM menyebut terdapat perkara yang berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya serta perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam perkara di PN Surakarta, proses mediasi disebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan.

UGM menyatakan tetap mengikuti proses tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Kampus juga memastikan akan memberikan dokumen atau keterangan apabila permintaan disampaikan melalui jalur resmi.

Andi Sandi mengatakan posisi UGM dalam polemik tersebut tidak berubah.

Kampus tetap menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menjalankan seluruh proses pendidikan sesuai catatan akademik yang dimiliki institusi.

Pada saat yang sama, UGM menegaskan tidak akan membuka data pribadi secara sembarangan.

Setiap pemberian informasi akan disesuaikan dengan aturan mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.

“Kami akan selalu siap untuk memberikan keterangan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Andi Sandi.

Dengan sikap tersebut, UGM memilih menyerahkan proses pembuktian dan penilaian hukum kepada aparat serta lembaga peradilan.

Kampus menyatakan akan tetap berada pada koridor akademik dan kelembagaan tanpa terpengaruh oleh dinamika opini publik yang berkembang di luar proses hukum.

Artikel terkait lainnya