DEMOCRAZY.ID – Polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, kembali bergulir setelah Polda Metro Jaya menyebut tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menegaskan penyidik tidak mengajukan pemblokiran rekening.
Menurut dia, surat yang dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri merupakan permintaan penundaan transaksi.
Namun, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menilai istilah tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan substansi tindakan yang dilakukan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah penggunaan istilah penundaan berkaitan dengan prosedur hukum dalam tindakan pemblokiran.
“Mungkin kalimat itu untuk menghindari prosedur pemblokiran, kalau menggunakan konsen hukum pemblokiran, harus dikasih izin Ketua Pengadilan, kan?” ujar Suparji, Senin (24/8/2026).
Menurut Suparji, aparat juga perlu menjelaskan dasar tindakan tersebut, termasuk hubungan antara dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.
“Dan harus telah sekurang-kurangnya berbeda alasannya. Dukungan uang dengan pidananya apa, dan tujuannya apa,” ucapnya.
Suparji menilai perbedaan istilah antara penundaan transaksi dan pemblokiran tidak otomatis membuat konsekuensi hukumnya berbeda apabila tindakan yang dilakukan pada dasarnya sama-sama membatasi akses pemilik rekening.
“Menurut saya bahwa kalimat penundaan itu sebagai salah satu bentuk untuk mencegah kena jeratan tentang aturan pemblokiran menurut saya, sebetulnya,” tukasnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa substansi tindakan menjadi hal penting untuk menentukan mekanisme hukum yang seharusnya digunakan.
“Subtansinya sama,” tegas Suparji.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum jika tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran, Suparji menilai prosedurnya dapat dipersoalkan.
“Iya, ini tidak sesuai dengan hukum acara, pidana gitu loh,” jawabnya.
Suparji juga menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya paksa dalam proses hukum pidana.
Karena itu, apabila pembatasan transaksi masih berlangsung, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.
“Kalau seandainya ini belum dibuka gitu ya dia diajukan permohonan pra-peradilan. Itu masuk bagian dari upaya paksa,” jelasnya.
Menurut Suparji, praperadilan dapat menjadi mekanisme untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Sementara jika rekening sudah kembali dapat digunakan, pihak yang merasa dirugikan masih memiliki pilihan untuk menempuh jalur hukum lain.
“Jadi biasanya ini kemudian diajukan itu, tetapi kalau sudah dibuka ya, sudah dibuka sekarang ya, bisa kemudian menggugat misalnya bank mandiri gitu loh. Karena telah menimbulkan kerugian kepada pemilik nasabah,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta.
Budi Hermanto menegaskan surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri tidak berisi permintaan pemblokiran.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya.
Budi menjelaskan penundaan transaksi memiliki mekanisme berbeda dengan pemblokiran. Menurut dia, penyidik mengajukan penundaan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masa penundaan tersebut, kata Budi, dibatasi paling lama lima hari kerja. Polisi juga merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aspek legalitas penghimpunan dana publik melalui rekening tersebut.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya memastikan dana sekitar Rp80,9 juta yang berada dalam rekening Supriyono tidak disita.
Menurut Budi, saldo tersebut masih tercatat sebagai milik Supriyono. Jika penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana, akses transaksi akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” tegas Budi.
Penyidik juga menelusuri sumber dana yang masuk ke rekening tersebut.
Polisi ingin memastikan dana yang dihimpun tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk dugaan aliran dana judi online maupun jaringan narkotika.
ππ
π¨REKENING PAK BOTOK BUKAN DIBLOKIR
Polda Metro LuruskanPolda Metro Jaya menyebut rekening Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bukan diblokir.
Penyidik Ditreskrimsus mengajukan permohonan penundaan transaksi terkait rekening yang disebut berisi Rp80,9 juta.
Dana Rp80,9β¦ pic.twitter.com/AY5482tgJg
Baca Jugaβ RL (@RA_leather) August 24, 2026