Guru Besar UGM Tantang Pembuktian Tuduhan Ijazah Jokowi: Ungkap Ada Dua Bentuk Pemalsuan!

DEMOCRAZY.IDGuru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, meminta tuduhan mengenai dugaan pemalsuan ijazah dan skripsi Joko Widodo dibuktikan secara hukum.

Ia menilai tuduhan tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan fisik dokumen, termasuk penggunaan jenis huruf tertentu.

Marcus menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.

Menurut dia, membuat palsu berarti seseorang menciptakan dokumen yang sebelumnya memang tidak pernah ada.

Dalam konteks ijazah, seseorang membuat sebuah dokumen seolah-olah merupakan ijazah asli, padahal dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan sebelumnya.

“Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus dalam keterangannya dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (20/8/2026).

Adapun memalsukan memiliki konteks berbeda.

Perbuatan tersebut terjadi ketika dokumen asli sebelumnya memang pernah ada, tetapi kemudian dibuat dokumen baru atau diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan dokumen asli.

“Dua-duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ujarnya.

Marcus Soroti Bukti Akademik Jokowi

Marcus menilai dua kemungkinan tuduhan tersebut masih lemah jika dikaitkan dengan dokumen akademik Joko Widodo selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Ia mengatakan, pihak fakultas memiliki sejumlah dokumen dan catatan akademik yang dapat digunakan untuk menunjukkan perjalanan pendidikan Jokowi.

Di antaranya catatan yang menunjukkan Jokowi pernah menjadi mahasiswa, mengikuti ujian, menjalani yudisium hingga mengikuti wisuda.

Menurut Marcus, keberadaan rangkaian catatan tersebut penting untuk melihat apakah ijazah yang dipersoalkan benar-benar pernah ada.

“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” katanya.

Dengan demikian, kata Marcus, pembuktian mengenai keaslian ijazah tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap bentuk atau tampilan fisik dokumen.

Rekam akademik yang mendahului penerbitan ijazah juga menjadi bagian penting dalam menguji tuduhan tersebut.

Soal Font Times New Roman

Marcus juga menanggapi sorotan terhadap penggunaan jenis huruf Times New Roman atau font yang dianggap memiliki kemiripan pada skripsi dan ijazah Jokowi.

Menurut dia, kesimpulan bahwa sebuah dokumen palsu hanya karena menggunakan jenis huruf tertentu tidak dapat dibenarkan secara akademik.

Untuk menguji dugaan tersebut, dokumen milik Jokowi semestinya dibandingkan dengan dokumen akademik mahasiswa lain pada periode yang sama.

Bahkan, menurut Marcus, perbandingan dapat diperluas dengan melihat skripsi dan dokumen akademik Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelum Jokowi lulus.

“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” ujarnya.

Ia menyebut penggunaan Times New Roman maupun jenis huruf yang serupa bukan sesuatu yang hanya ditemukan pada dokumen milik Jokowi.

“Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Times New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” kata Marcus.

Minta Tuduhan terhadap UGM Tak Gegabah

Marcus juga menanggapi tudingan bahwa UGM memberikan perlindungan khusus kepada Jokowi dalam polemik ijazah dan skripsi.

Ia menilai tuduhan tersebut terlalu gegabah apabila tidak disertai bukti yang memadai.

Menurut dia, penjelasan dan dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM seharusnya dilihat sebagai bagian dari proses pembuktian akademik, bukan langsung ditafsirkan sebagai upaya melindungi mantan presiden.

“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” ujarnya.

Polemik mengenai ijazah dan skripsi Jokowi hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Di satu sisi, sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen dan mengajukan sejumlah argumentasi terkait bentuk fisik maupun proses penerbitannya.

Di sisi lain, UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan memiliki rekam akademik sebagai mahasiswa hingga lulus.

Dalam konteks hukum pidana, Marcus menekankan bahwa tuduhan pemalsuan harus diarahkan pada perbuatan yang jelas dan dibuktikan dengan alat bukti yang relevan.

Karena itu, menurut dia, perdebatan mengenai karakteristik dokumen semestinya ditempatkan dalam kerangka pembuktian, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan kemiripan tampilan dokumen.

Artikel terkait lainnya