DEMOCRAZY.ID – Polemik antara kreator konten Taufik Bilfaqih alias Bang Bill dan pakar telematika Roy Suryo memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum dugaan pencemaran nama baik, kubu Bang Bill menawarkan advokat Ahmad Khozinudin untuk menjadi kuasa hukum mereka.
Usulan tersebut disampaikan Pembina YouTube Nusantara, Alkindi Bilfaqih, dalam siniar yang tayang di kanal YouTube Bang Bill Offside pada Sabtu (18/7/2026).
Menurut Alkindi, Ahmad Khozinudin memiliki integritas dan konsisten dalam memperjuangkan perkara.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai gelar doktor Roy Suryo.
Sebelumnya, Taufik Bilfaqih telah melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (16/7/2026).
Alkindi mengatakan Ahmad Khozinudin dinilai memiliki pendirian yang kuat sehingga layak mendampingi Bang Bill dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya sempat memikirkan ini orang (Ahmad Khozinudin) hebat. Artinya, dia konsisten dengan perjuangannya. Saya kebayang kalau seandainya orang ini ada di pihak kita,” kata Alkindi.
Ia kemudian merekomendasikan agar Bang Bill menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
“Sebagai Pembina YouTube Nusantara, saya merekomendasikan Bang Bill dan kawan-kawan yang sedang berhadapan dengan Roy Suryo agar Ahmad Khozinudin menjadi pengacara kalian,” ujarnya.
Alkindi juga berpendapat Ahmad Khozinudin tidak seharusnya menolak apabila diminta menjadi kuasa hukum Bang Bill.
“Dia harus menolong orang yang meminta tolong,” katanya.
Menurut Alkindi, apabila Ahmad Khozinudin menerima tawaran tersebut, peluang Bang Bill dalam perkara itu akan semakin besar.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Alkindi.
Sebagai informasi, Ahmad Khozinudin tidak lagi menjadi kuasa hukum Roy Suryo sejak Sabtu (11/7/2026).
Kerja sama keduanya berakhir setelah Khozinudin menyampaikan pernyataan dalam acara Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang kemudian memicu berakhirnya pendampingan hukum terhadap Roy Suryo.
Hingga berita ini ditulis, Ahmad Khozinudin belum memberikan tanggapan atas tawaran tersebut meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 16 Juli 2026.
Taufik menyatakan keberatan setelah disebut sebagai penyebar hoaks oleh Roy Suryo.
Ia menegaskan tidak pernah menuduh ijazah Roy Suryo palsu dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlaku.