Bonatua Kembali ‘Bongkar’ Kejanggalan Ijazah Jokowi: UGM Terbukti Tak Punya Catatan Resmi Tindakan Legalisir!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keabsahan dan prosedur legalisasi dokumen pendidikan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.

Peneliti dan pengamat hukum, Dr. Bonatua Silalahi, membeberkan sejumlah temuan kejanggalan administratif terkait proses legalisir ijazah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam tayangan yang diunggah oleh saluran YouTube BITV, Kamis (13/8/2026), Bonatua menyoroti ketiadaan catatan resmi administrasi legalisir di UGM serta dugaan pelanggaran regulasi kementerian yang mendasarinya.

Tak Ada Catatan Legalisir dan Putusan KIP

Bonatua mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan hingga putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), UGM terbukti tidak memiliki catatan resmi terkait tindakan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo.

Ketiadaan tanggal dan nomor registrasi legalisir ini dinilai menghilangkan jejak penelusuran hukum.

“Dari fakta persidangan yang menjadi fakta hukum di Komisi Informasi Pusat (KIP), terungkap bahwa UGM tidak memiliki catatan legalisir. Tanpa adanya tanggal dan nomor pencatatan, penelusuran sejarah administrasi menjadi kabur. Hal ini berpotensi memunculkan spekulasi bahwa legalisir tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur resmi institusi,” ujar Bonatu.

Ia menambahkan bahwa ada framing publik di media sosial yang mencoba mewajarkan proses legalisir tanpa tanggal dan tanda tangan lengkap.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pembenaran atas kesalahan administratif yang fatal bagi sebuah institusi pendidikan tinggi negeri.

“Saya lihat banyak tim yang membela beliau atau tim sebelah menyebutkan, ‘Kami juga legalisirnya tidak pakai tanggal kok.’ Seakan-akan mereka ingin menjustifikasi bahwa hal itu biasa. Padahal tidak! Ini masalah krusial, ini masalah bernegara,” tegasnya.

Tabrak Peraturan Menteri dan UU Administrasi Pemerintahan

Lebih lanjut, Bonatua menegaskan bahwa tindakan legalisasi dokumen akademik telah diatur secara mengikat dalam regulasi negara.

UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tetap terikat pada hukum administrasi negara yang berlaku (erga omnes).

“Legalisir ijazah itu ada aturan hukumnya yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (3) huruf b, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. Institusi pendidikan publik tidak bisa mengabaikan azas kepastian hukum dan azas keberlakuan hukum ini,” tegasnya.

Tanda Tangan Pejabat Tak Berwenang dan NIP Lama

Selain ketiadaan catatan administrasi, Bonatua juga membeberkan janggalnya fotokopi legalisir yang diduga dipergunakan berulang kali dari periode 2005, 2010, 2012, hingga 2014 atas nama pejabat dekan terdahulu.

“Ada penggunaan tanda tangan legalisir oleh Profesor Naim pada tahun 2012 dan 2014, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM sejak 2012. Artinya, tindakan validasi tersebut dilakukan oleh pejabat yang sudah tidak memiliki kewenangan secara hukum,” ungkapnya.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah penggunaan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), NIP Pegawai Negeri Sipil telah dikonversi dari 9 digit menjadi 18 digit sejak tahun 2008.

Namun, berkas legalisir pada tahun 2010 hingga 2014 masih mencantumkan NIP lama 9 digit.

Atas berbagai fakta dan temuan hukum tersebut, Bonatua bersama timnya mendesak pihak UGM untuk bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi transparan kepada publik demi menjaga integritas dunia pendidikan nasional.

Artikel terkait lainnya