Andi Azwan Termul Protes Keras: Ijazah Pak Jokowi Kan Sudah Jadi Barang Bukti, Kenapa Musti Dibuka Lagi ke Publik?

DEMOCRAZY.ID – Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai urgensi membuka dokumen ijazah Presiden ke-7, Jokowi ke hadapan publik.

Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyebut bahwa persoalan ijazah Jokowi kini sudah memasuki ranah hukum sehingga pembuktian semestinya dilakukan melalui proses persidangan.

Ia bahkan mempertanyakan apa manfaat yang akan diperoleh jika ijazah Jokowi kembali ditunjukkan kepada publik di luar proses hukum yang sedang berlangsung.

Andi Azwan Sebut ‘Sudah Terlambat’

Dikatakan Andi, permintaan agar ijazah Jokowi kembali dibuka ke publik sudah tidak lagi memiliki urgensi karena dokumen tersebut disebut telah berada dalam proses hukum.

“Kalau saya melihatnya ini ya mungkin it’s too late gitu ya. Dalam hal ini kan kita melihat bahwasannya kalau ijazah Pak Jokowi itu ada di pengadilan negeri Jakarta Timur ya,” ujar Andi, Minggu (9/8/2026).

Ia juga menyebut Kejaksaan telah memegang dokumen tersebut untuk kepentingan proses perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

“Dan ini juga dalam kejaksaan juga sudah memegang itu. Yang sebagai bahan materi nanti dalam sidang pokok perkara Dokter Tifa maupun Roy Suryo,” ucapnya.

Tuding Kelompok Bonjowi Hanya Cari Sensasi

Andi kemudian menyentil langkah kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi yang masih mendorong agar persoalan tersebut terus dibuka.

Baginya, karena perkara sudah masuk ke proses hukum, upaya pembuktian seharusnya tidak dilakukan melalui ruang publik semata.

“Kalau kembali lagi apa yang dilakukan oleh katakanlah Bonjowi ya. Ya, menurut saya bukan membongkar, mencari sensasi lah. Buat apa lagi?” tukasnya.

Andi menekankan bahwa polemik terhadap pejabat publik memang dapat terjadi ketika ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan atau menantang suatu persoalan.

“Tapi ya, ini tidak ada hubungannya dengan Pak Jokowi. Semua pemimpin atau birokrat, kalau di-challenge oleh sekelompok masyarakat, ada orang-orang yang ingin melakukan suatu hal yang quote unquote genit-genit,” bebernya.

Bisa Dijadikan Alat Tekan Politik

Lebih jauh, Andi mengingatkan adanya kemungkinan seorang presiden dimanfaatkan dalam pertarungan kepentingan politik.

“Ingin membongkar salah satu pejabat publik ini gitu ya, mau tidak mau ya harus dibuka semua. Bisa saja Presiden ini dijadikan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menekan lawan politik,” timpalnya.

Namun, dalam konteks Jokowi, Andi kembali menekankan bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut telah masuk dalam proses hukum dan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.

“Tapi dalam konteksnya, yang untuk Pak Jokowi ini, ini sudah barang bukti. Di persidangan, kalau misalnya dibuka, apa faedahnya? Apa untungnya?” imbuhnya.

Kebenaran Harus Dibuktikan di Pengadilan

Andi juga menyinggung kemungkinan dokumen tersebut nantinya ditampilkan dalam persidangan.

Baginya, proses hukum menjadi ruang yang tepat untuk menguji berbagai tudingan dan mencari kebenaran.

“Ini kan sudah masuk ke dalam ranah pengadilan, pidana. Bukan ada kemungkinan beliau akan menunjukkan Ijazahnya di persidangan memang,” terangnya.

“Kalau kita melihat apa sih yang mereka cari. Wah saya mencari kebenaran, kbenaran apa yang akan kau cari?” sambung dia.

Andi berujar, kebenaran dalam perkara yang telah menjadi sengketa semestinya diuji melalui lembaga peradilan, bukan berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.

“Kebenaran itu akan muncul ketika terjadi suatu perselisihan yang dimana? Di lembaga pengadilan,” tandasnya.

“Bukan di lembaga-lembaga jalanan yang sifatnya untuk asumsi-asumsi yang dia glorifikasikan untuk menarik atensi publik dan membenarkan apa asumsi mereka, bukan itu,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya