DEMOCRAZY.ID – Kematian Sutrimo (42) kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Sutrimo sebelumnya disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pasalnya, hingga saat ini ponsel dan sejumlah barang pribadi milik almarhum tak kunjung dikembalikan ke pihak keluarga di Banyumas, Jawa Tengah.
Hal ini sontak memicu kecurigaan mendalam, pihak keluarga merasa ada yang tidak beres di balik kepergian Sutrimo yang mendadak.
“Belum menerima (barang pribadi Sutrimo),” ujar pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, kepada Suara.com, Senin (10/8/2026).
Aan menuturkan, pihak keluarga sebelumnya sempat dijanjikan oleh seseorang yang mengantar jenazah Sutrimo terkiat HP hingga barang-barang pribadi akan dikirim terpisah.
“Iya sempat dijanjikan katanya besoknya akan dipaket,” kata dia.
Saat ditanya terkiat keberadaan barang tersebut apakah ada di kediaman Febrie atau kepolisian, Aan mengaku tidak tahu.
“Kita gak tahu barang-barang itu ada dimana,” jelas dia.
Selain itu semenjak kematian Sutrimo tidak ada komunikasi dari pihak Febrie kepada korban.
“Tidak ada,” kata dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan.
Polisi kini menyelidiki dugaan tindak pidana pembunuhan hingga pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimu) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Namun, Iman belum memerinci bukti atau temuan yang menjadi dasar peningkatan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Ia hanya menegaskan, pasal yang disangkakan dalam laporan polisi berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.
Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi juga memastikan akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo yang telah dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah.
Ekshumasi dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Iman berharap pemeriksaan kembali terhadap jasad korban dapat membantu mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Kematian Sutrimo menyisakan sejumlah kejanggalan.
Kepala rumah tangga atau Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Sutrimo sempat dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah saksi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
Jenazah Sutrimo kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat itu, keluarga dan pemerintah desa menerima informasi bahwa Sutrimo meninggal karena angin duduk.
Namun, proses pemulangan jenazah memunculkan sejumlah pertanyaan.
Jenazah yang diperkirakan tiba pada sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan kemudian dimakamkan sekitar tengah malam.
Rombongan pengantar disebut hanya menyerahkan dokumen, KTP, dan santunan kepada keluarga.
Sejumlah barang pribadi korban, termasuk telepon genggam, disebut tidak ikut diserahkan.
Selain itu, dua orang pengantar yang mengenakan jaket hijau hanya memperkenalkan diri sebagai “keamanan Jakarta”.
Berbagai kejanggalan tersebut kemudian mendorong munculnya dua laporan polisi.
Kongres Pemuda Indonesia lebih dulu melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dan meminta dilakukan ekshumasi serta autopsi.
Setelah itu, keluarga Sutrimo juga membuat laporan di Polresta Banyumas.
Kedua laporan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.