Mahfud MD Desak Jokowi Hadir di Sidang: Ini Urusan Ijazah Palsu, Buktikan Dulu!

DEMOCRAZY.IDPolemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali bergulir di ruang sidang.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma semestinya tidak berhenti pada tudingan pencemaran nama baik.

Menurut Mahfud, titik awal perkara justru berada pada dokumen yang menjadi sumber sengketa: ijazah Jokowi.

Keaslian dokumen tersebut, kata dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu.

“Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu,” kata Mahfud, Jumat (7/8/2026).

Mahfud mempertanyakan proses pembuktian yang menurutnya belum menyentuh inti persoalan.

“Ini kan ijazah, ayo buktikan dulu dong ijazahnya,” ujarnya.

Mahfud juga menilai Jokowi sebagai pemilik dokumen perlu hadir dalam persidangan.

Menurut dia, kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas status ijazah yang menjadi objek polemik.

“Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah,” kata Mahfud.

Ia kemudian menyampaikan konsekuensi yang menurutnya muncul apabila Jokowi tidak hadir dalam proses pembuktian.

“Kalau dia (Jokowi) enggak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli,” ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan di tengah proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya telah menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri persidangan.

Jokowi bahkan disebut akan membawa dokumen ijazah asli untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Menurut Yakup, kesiapan tersebut merupakan bentuk penghormatan Jokowi terhadap proses hukum.

“Kemarin, perkemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir (menunjukkan ijazah di ruang sidang),” ujar Yakup.

Yakup mengatakan ruang sidang merupakan tempat yang tepat untuk membuktikan dokumen yang selama ini menjadi perdebatan publik.

“Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” katanya.

Menurut Yakup, selama ini Jokowi mendapat tekanan dari sejumlah pihak untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya.

Namun, Jokowi memilih menunjukkan dokumen tersebut melalui mekanisme hukum.

“Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” ujar Yakup.

Yakup menyebut bukan hanya ijazah perguruan tinggi yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dokumen pendidikan Jokowi dari sejumlah jenjang juga akan dihadirkan.

Ia menjelaskan ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah disita penyidik.

Karena itu, dokumen tersebut nantinya juga akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

“Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu Penuntut Umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua,” kata Yakup.

Selain dua dokumen tersebut, Jokowi berencana membawa ijazah SD dan SMP.

Menurut Yakup, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru terhadap dokumen pendidikan Jokowi dari jenjang lainnya.

“Dan lebih dari itu lagi, ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” ujarnya.

Yakup mengatakan Jokowi ingin polemik tersebut diselesaikan melalui proses hukum.

“Takutnya dikelihatkan UGM, nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” kata Yakup.

Mengenai agenda persidangan, Yakup memperkirakan tahap pembuktian baru akan berlangsung setelah proses eksepsi dan putusan sela selesai.

Namun, ia menegaskan bahwa jadwal tersebut masih bergantung pada keputusan majelis hakim.

“Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis. Kalau pengalaman kami, mungkin ini eksepsi minggu depan, kemudian seminggu lagi putusan sela, baru setelah itu masuk ke pembuktian. Mungkin ya tiga-empat minggu dari sekarang,” ujar Yakup.

Dengan demikian, pembuktian di persidangan akan menjadi salah satu tahap penting untuk melihat dokumen-dokumen yang selama ini menjadi pusat polemik.

Sementara itu, pernyataan Mahfud mengenai perlunya pembuktian ijazah menjadi sorotan baru di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Artikel terkait lainnya