DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan “dosa kolektif bangsa yang memang perlu dikoreksi”.
Pernyataan itu disampaikan Denny lewat sebuah video di akun TikTok pribadinya yang diunggah pada Rabu (5/8/2026).
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, ada jalan yang lebih sederhana untuk mengoreksi “dosa kolektif” tersebut ketimbang menempuh proses pemecatan atau pemakzulan formal, yakni mendorong Gibran mengundurkan diri sendiri.
“Selain pemecatan atau impeachment, ada cara yang lebih mudah. Mendorong Gibran mengundurkan diri,” ujar Denny.
Dalam video tersebut, Denny menyapa langsung Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikan sikapnya secara terbuka.
Denny menjelaskan dasar hukum kekosongan jabatan wakil presiden merujuk pada Pasal 8 UUD 1945, yang menyebut jabatan tersebut kosong jika pejabatnya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Menurutnya, dari sekian opsi tersebut, pengunduran diri adalah jalan paling sederhana dan tidak memerlukan proses pemakzulan lewat mekanisme konstitusional yang panjang.
“Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit bagi Gibran untuk mundur,” ujar Denny.
Ia menyebut hanya dibutuhkan dua syarat bagi Gibran untuk mengambil langkah tersebut, yakni tahu diri dan tahu malu.
“Tahu diri, sadar bahwa kapasitas moral dan intelektualnya belum memadai. Tahu malu, sadar bahwa dia belum waktunya dan belum mampu memimpin negara sehebat Indonesia,” ujarnya.
Denny berpendapat pencalonan Gibran, baik sebagai calon wakil presiden maupun sebelumnya sebagai wali kota Solo, tidak didasari oleh integritas moral atau kapasitas intelektual, melainkan faktor kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut Gibran sebagai “golden ticket” bagi Prabowo untuk mendapatkan dukungan aparat kekuasaan dan sumber daya negara semasa Jokowi menjabat.
Denny turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden meski belum memenuhi syarat usia.
Putusan itu, yang saat itu diketok oleh Ketua MK Anwar Usman, yang berstatus paman Gibran melalui pernikahan dengan adik Jokowi, menurut Denny telah mencoreng nama Mahkamah Konstitusi.
Denny menyoroti sejumlah kondisi yang menurutnya memperkuat urgensi pemberhentian Gibran, mulai dari krisis ekonomi, dugaan skandal publik, hingga potensi skandal pribadi yang menurutnya membuka peluang pemberhentian Presiden Prabowo secara konstitusional.
Jika skenario itu terjadi, kata Denny, Indonesia otomatis akan dipimpin oleh Gibran sebagai presiden.
“Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar buruk. Itu malah petaka,” katanya. “Karena itu, memberhentikan Gibran adalah solusi utama bagi bangsa.”
Denny turut membandingkan situasi Gibran dengan sejumlah pejabat publik yang belakangan mengundurkan diri dari jabatannya, di antaranya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mantan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, serta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Apakah mereka mundur atau dimundurkan? Apakah mundur menjadi exit strategy dari potensi kriminalisasi atau ancaman perkara? Sayangnya kita tidak tahu dan hanya bisa menduga-duga,” kata Denny.
Di bagian akhir videonya, Denny menyinggung hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi yang menurutnya dibangun di atas kepentingan jangka pendek untuk kemenangan pemilu, dan disebutnya tidak akan bertahan lama.
Ia turut menyinggung istilah “Londo Ireng”, ungkapan Jawa yang merujuk pada sosok pengkhianat dari kalangan sendiri, dalam konteks dinamika internal PDI Perjuangan, tanpa merinci lebih lanjut siapa yang ia maksud.
Denny menutup videonya dengan menegaskan keyakinannya bahwa Gibran perlu mundur atau didorong mundur dari jabatan wakil presiden.
“Jika tidak, sosok Londo Ireng akan merayap diam-diam dan menikam dalam gelap malam,” pungkas Denny.