

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat terbuka berjudul “Londo Ireng: Gibran Mundur, atau Prabowo Dimundurkan”, Denny menilai keberadaan Gibran di kursi wakil presiden merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan demi kepentingan bangsa.
Surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo itu merupakan lanjutan dari tulisan-tulisan Denny sebelumnya mengenai gagasan pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
Kali ini, ia menawarkan jalan yang dinilainya lebih sederhana, yakni mendorong Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Menurut Denny, desakan agar Gibran berhenti bukan didasari persoalan pribadi, melainkan demi menyelamatkan masa depan Indonesia.
Ia menyebut proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden hingga akhirnya terpilih tidak lepas dari pengaruh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Denny berpandangan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.
Ia menilai faktor tersebut menjadi penentu utama dibanding kapasitas pribadi Gibran.
Selain itu, Denny mengaitkan kondisi politik nasional dengan berbagai persoalan yang menurutnya sedang dihadapi pemerintahan, mulai dari tekanan ekonomi hingga berbagai kasus dugaan korupsi.
Dalam pandangannya, situasi tersebut dapat memunculkan risiko politik terhadap Presiden Prabowo.
Ia berargumentasi, apabila suatu saat Presiden Prabowo tidak lagi menjabat karena alasan konstitusional, maka berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 jabatan presiden akan otomatis dipegang oleh wakil presiden.
Karena itu, menurut Denny, posisi Gibran sebagai wakil presiden menjadi persoalan yang harus segera dikoreksi.
Dalam suratnya, Denny kembali mengemukakan tiga alasan yang sebelumnya pernah ia sampaikan untuk mendorong pemberhentian Gibran, yakni alasan yuridis, politis-matematis, serta etis-politis.
Namun, ia menilai mekanisme pengunduran diri jauh lebih mudah dibanding proses pemakzulan melalui DPR dan MPR.
Ia mengutip Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur bahwa jabatan presiden maupun wakil presiden dapat kosong apabila pejabat yang bersangkutan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Menurut Denny, apabila memiliki kesadaran atas kapasitas dan tanggung jawabnya, Gibran seharusnya memilih mengundurkan diri.
Ia juga kembali mengkritik proses pencalonan Gibran yang menurutnya lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.
Dalam surat tersebut, Denny juga menyinggung sejumlah pejabat negara yang dalam beberapa waktu terakhir memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bagian dari budaya etik dalam kehidupan pemerintahan, meskipun ia mengakui publik tidak mengetahui secara pasti alasan di balik setiap pengunduran diri tersebut.
Pada bagian penutup suratnya, Denny menggunakan istilah “londo ireng” sebagai metafora politik.
Ia menyebut hubungan politik yang dibangun atas dasar kepentingan jangka pendek tidak akan bertahan lama dan pada akhirnya akan berujung pada saling meninggalkan.
Denny kemudian menyimpulkan bahwa menurut pandangannya, Gibran perlu memilih mundur atau dimundurkan.
Jika tidak, ia menilai situasi politik berpotensi berkembang menjadi ancaman bagi keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isi surat terbuka yang disampaikan Denny Indrayana tersebut.