“Harus Tahu Diri dan Tahu Malu!” Skakmat Pakar Hukum Kutip Pandji Pragiwaksono Desak Gibran Segera Mundur dari Kursi Wapres

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana tidak bosan mendorong agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai wakil presiden.

“Kenapa kita perlu semangat mendorong Gibran berhenti? Harus, bukan karena ada persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri. Wakil Presiden Gibran adalah dosa kolektif bangsa, yang memang perlu dikoreksi,” katanya.

Ia menilai bahwa Gibran menjadi Wapres, bahkan menjadi calon wakil presiden bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi.

Menurut Denny, bagi Prabowo, Gibran adalah golden ticket untuk mendapatkan dukungan Jokowi.

Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi Jokowi sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya.

“Sebab, Jokowi dengan cawe-cawe-nya adalah syarat utama untuk menang dalam sistem pemilu yang sarat dengan politik uang dan kecurangan,” tandasnya.

“Maka, langkah korektif memberhentikan Gibran bukan hanya perlu, tapi keniscayaan,” jelasnya.

Mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menilai jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, yang menjadi Presiden secara otomatis adalah Gibran Rakabuming Raka.

“Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” jelasnya.

Opsi lain, kata Denny, Wapres Gibran bisa mengundurkan diri.

Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan wakil presiden (dan presiden) kosong jika: mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

“Mangkat, artinya wafat. Berhenti, adalah mengundurkan diri. Diberhentikan, adalah melalui proses pemecatan (impeachment). Tidak dapat melakukan kewajibannya, bisa karena alasan sakit yang permanen. Selain karena alasan tutup usia, proses yang tidak terlalu rumit adalah berhenti alias mengundurkan diri,” pungkasnya.

“Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit untuk Gibran mengajukan pengunduran diri. Bahkan, seharusnya bukan hanya mundur, tetapi sedari awal tidak maju sebagai Wali Kota Solo, apalagi Wakil Presiden Republik Indonesia, melalui skandal putusan “Paman Usman untuk Ponakan Gibran” yang merusak konstitusi, mempermalukan Mahkamah Konstitusi.

“Terlebih, dalam Indonesia up to date, tiba-tiba saja budaya mundur menjadi bagian dari etika pejabat negara. Yang terakhir adalah Gubernur BI Perry Warjiyo. Sebelumnya ada Ketua BGN Nanik S. Deyang, Pimpinan OJK, pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, dan jangan lupa, Ketua Umum Partai Golkar: Airlangga Hartarto,” jelasnya.

“Apakah mereka mundur, atau dimundurkan? Apakah mundur sebagai exit strategy dari potensi kriminalisasi atau ancaman perkara yang mungkin terjadi? Sayangnya kita tidak tahu, dan hanya bisa menduga-duga,” tandasnya.

“Apa pun, kalau Wapres Gibran mau mencari-cari alasan untuk mundur, tidak sulit mendapatkannya. Menurut keyakinan saya, baca dengan cara dan intonasi Pandji Pragiwaksono di Mens Rea, syaratnya hanya dua: tahu diri dan tahu malu,” kata eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY tersebut.

Artikel terkait lainnya