

DEMOCRAZY.ID – Membongkar dugaan korupsi besar pada 1959 hampir membuat Jaksa Agung pertama RI, Mr. Gatot Tarunamihardja, kehilangan nyawa.
Di tengah penyelidikan yang menyeret petinggi salah satu lembaga negara, ia menjadi sasaran teror hingga mengalami percobaan pembunuhan.
Gatot merupakan Jaksa Agung pertama RI yang menjabat pada Agustus-Oktober 1945, sebelum kembali dipercaya Presiden Soekarno memimpin korps Adhyaksa pada April-September 1959.
Menurut kesaksian peneliti Daniel S. Lev dalam “The Politics of Judicial Development in Indonesia” (1965), Gatot dikenal sebagai penegak hukum yang sangat dihormati karena tingginya penguasaan ilmu dan integritas.
Berbekal reputasi tersebut, ia datang dengan tekad membersihkan praktik korupsi yang saat itu dinilai telah mengakar di berbagai lembaga negara.
Salah satu perkara yang menjadi fokusnya adalah dugaan korupsi di salah satu lembaga keamanan dan pertahanan negara.
Kasus itu menyeret sejumlah petinggi lembaga tersebut, menjadi sorotan publik, dan mendapat dukungan luas dari masyarakat agar diusut hingga tuntas.
Dalam proses penyelidikan, Gatot menghadapi perlawanan dari pejabat tinggi lembaga tersebut. Hanya saja ia tidak mundur.
Bahkan, untuk memperkuat penyidikan, ia menggandeng kepolisian.
“Untuk lebih baik melanjutkan penyelidikannya, Gatot menuntut wewenang khusus atas kepolisian,” ungkap Daniel S. Lev dalam “The Politics of Judicial Development in Indonesia” (1965).
Akan tetapi, perlawanan terhadap Gatot kemudian semakin keras.
Selain menghadapi berbagai tekanan, ia juga berulang kali menjadi sasaran intimidasi dari pihak-pihak yang merasa terusik oleh penyelidikannya.
Kesaksian mengenai teror tersebut diungkap Abdul Rachmat Nasution, ayah pengacara Adnan Buyung Nasution.
Menurut Buyung, ayahnya pernah menceritakan bagaimana Gatot menjadi korban percobaan pembunuhan.
“Dia dicoba dibunuh dengan ditabrak subuh-subuh sampai buntung kakinya,” kata Buyung.
Menurut Buyung, semua itu terjadi karena, “Gatot Tarunamihardja memang terlalu berani.”
Ia benar-benar ingin membersihkan negara dari praktik korupsi.
Tekanan terhadap Gatot mencapai puncaknya pada 10 September 1959.
Ia tiba-tiba ditangkap dan ditahan atas perintah Penguasa Perang Pusat.
“Jaksa Agung Mr. Gatot Tarunamihardja pada tanggal 10 September telah ditahan atas perintah Penguasa Perang Pusat karena dituduh telah melakukan usaha yang menjatuhkan nama baik dan prestise pimpinan lembaga,” ungkap koran Duta Masjarakat (14 September 1959).
Selain itu, penahanan dilakukan karena langkah Gatot dinilai mengganggu situasi ketertiban nasional.
Dalam pemberitaan Algemeen Handelsblad (14 September 1959), tim penyelidik menemukan bukti bahwa Jaksa Agung mempunyai konspirasi yang mengarah pada upaya membangun jaringan rahasia di dalam alat-alat negara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara telah terdapat petunjuk adanya usaha-usaha menyusun jaringan gelap di dalam alat-alat negara dengan melanggar segala hirarki dan organisasi yang dapat menimbulkan disintegrasi yang membahayakan,” tulis koran tersebut.
Gatot membantah segala tuduhan itu. Kasus ini kemudian menjadi perhatian khusus Presiden Soekarno yang memanggil Gatot dan beberapa pihak yang berseteru.
Koran Duta Masyarakat (18 September 1959) mengungkap, dari pertemuan itu Soekarno mengatakan masalah akan selesai.
Tak lama kemudian, setelah 10 hari, Gatot dibebaskan. Pihak yang diduga terlibat kasus juga dimutasi. Meski bebas dari tahanan, karier Gatot sebagai Jaksa Agung berakhir.
Soekarno memberhentikannya dengan hormat dan mengangkat Mr. Gunawan sebagai penggantinya. Upaya Gatot membongkar dugaan korupsi pun berhenti di tengah jalan.