

DEMOCRAZY.ID – Misteri kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) sekaligus penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah, kian mematik sorotan publik.
Kematian saksi penting dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dinilai menyimpang dari kewajaran.
Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kikiek, secara tegas meyakini bahwa Sutrimo tewas bukan karena faktor alamiah, melainkan sengaja dibunuh.
Pandangan menohok itu disampaikan Prof Kikiek saat menjadi narasumber dalam tayangan podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rizal dan Mahfud MD, Senin (3/8/2026) malam.
“Penyidik yang paling bodoh pun tahu bahwa tidak mungkin mati wajar seperti itu. Saya yakinkan dia terbunuh,” tegas Prof Kikiek dalam perbincangan tersebut.
Prof Kikiek menyoroti sederet kejanggalan kronologi tewasnya Sutrimo.
Menurutnya pria berusia 42 tahun itu mengembuskan napas terakhir tepat di depan klinik usai mengeluh sakit dari rumah.
Padahal, korban diketahui tidak memiliki riwayat penyakit kronis maupun serangan jantung.
“Nah, pasti dia tahu banyak. Nah, agak sulit menghilangkan jejak ini, karena orang hidup, gitu. Ya, satu-satunya cara di Sukabumikan lah. Celakanya, dari proses ditemukan mayatnya itu kan aneh, ya,” beber Kikiek.
Menurut Kikiek tewasnya Sutrimo di depan klinik setelah merasa sakit dari rumah adalah aneh.
“Nah. Ini saja sudah aneh. Kenapa? Kalau sudden death itu, mati mendadak itu, porsi terbesarnya pasti karena jantung. Ini orang baru 42 tahun umurnya. Tidak ada riwayat jantung, tidak ada riwayat penyakit kronis lain sebelumnya,” kata Kikiek.
Sehingga menurut Kikiek, sangat kuat dugaan Sutrimo tewas diracun.
“Sehingga, salah satu kemungkinan adalah diracun. Kalau diracun itu ada dua jenis ini, kondisi umum, ya. Nah, dua jenis yang biasa dipakai, yaitu arsenikum dan sianida,” kata dia.
Namun kata Kikiek dua jenis racun itu punya masa pendek untuk bisa dideteksi.
“Kalau 4 jam langsung ketahuan. Di luar itu agak sulit. Ini berubah jadi gas. Jadi, masuk ke tubuh dia menguap, dia jadi gas. Nah, jadi kalau dia jadi gas, ya enggak bisa ditelusuri,” ujarnya.
Karenanya Bayangan Kikiek ke depan, jika jaksa mengaitkan tewasnya Kikiek dalam kasus Febrie, maka akan sulit membuktikan bahwa dia tewas diracun.
“Enggak ada bukti medical forensiknya. Karena sudah diasumsikan sudah hilang. Sudah seminggu lebih ini sekarang, ya. Berarti harus dicari kaitan dengan bukti jejak forensik ke medis yang lain,” kata Kikiek.
Misalnya, kata Kikiek, jika pada saat diracun belum mati, lalu dicekek.
“Strangle istilahnya, strangle, diikat, dicekek, apapun itu, masih bisa, sebulan pun masih bisa dicari, gitu. Nah, lalu atau misalnya ditembak, misalnya ditembak atau fisik yang lain, gitu. Tapi kalau racun, sulit,” ungkap Kikiek.
Karenanya Prof Kikiek mempertanyakan kemungkinan tewasnya Sutrimo di disain.
“Kalau desain itu bagian yang sangat krusial untuk membuktikan. Karena tewasnya dia untuk menghindari agar menghilang kasus TPPU-nya, gitu loh,” katanya.
Menurut Kikiek, Sutrimo adalah saksi kunci di kasus TPPU Febrie.
“Dia saksi kunci nomor satu kalau bagi saya. Kenapa nomor satu?” ujar Kikiek.
Sebab katanya Sutrimo banyak tahu segala hal terkait TPPU Febri.
Ia mencontohkan soal brankas yang di bawa ke rumah Febrie, Sutrimo pasti tahu.
Menurut Prof Kikiek, posisi Sutrimo juga sangat krusial karena mengetahui lalu lintas keluar-masuknya aset, brankas raksasa, hingga pemindahan uang tunai bernilai triliunan rupiah di rumah tersebut.
Ia menduga ada skenario terstruktur untuk mengeliminasi saksi vital.
Salah satu potensi penyebab kematiannya adalah penggunaan zat beracun seperti arsenikum atau sianida yang memicu penguapan gas cepat dalam tubuh.
“Satu-satunya cara menghilangkan jejak adalah ‘disukabumikan’. Sutrimo itu saksi kunci nomor satu tentang seluruh peristiwa pencucian uang tersebut,” kata Prof Hermawan Sulistyo (Prof Kikiek).
Tak hanya soal kematian saksi, Prof Kikiek bersama Mahfud MD turut menguliti lambatnya penanganan penggeledahan di kediaman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di rumah dinas Febrie katanya baru dieksekusi usai jeda lebih dari 20 hari sejak penindakan awal di lokasi lain.
Rentang waktu yang terbilang lama itu dinilai memberi ruang tembak yang cukup bagi pihak berperkara untuk mengamankan bukti-bukti vital.
Terlebih, rumah yang sempat dijaga ketat oleh personil tentara itu pada akhirnya hanya menghasilkan sitaan berupa dokumen belaka.
“Bagi saya itu dapatnya ‘kacang’. Yang tidak kacang itu adalah keberadaan perusahaan-perusahaan cangkang. Ada sekitar 16 perusahaan cangkang yang terdeteksi, dengan salah satu aliran dana terakhir mencapai Rp1,5 triliun untuk satu perusahaan,” ungkap Prof Kikiek.
Di akhir diskusi, Mahfud MD dan Prof Kikiek sepakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak meredup di tengah masyarakat.
Penuntasan tuntas hingga ke akar jaringan disebut menjadi kunci utama untuk membongkar kejahatan kerah putih bernilai fantastis tersebut.
Prof Kikiek berpandangan, apabila Sutrimo mengetahui aktivitas yang terjadi di rumah tersebut, maka keterangannya berpotensi menjadi informasi penting dalam proses penyidikan.
Selain membahas kematian Sutrimo, Prof Kikiek juga mempertanyakan hasil penggeledahan rumah yang disebut hanya menemukan dokumen.
Menurutnya, apabila benar rumah tersebut dijaga ketat dalam waktu lama, publik wajar mempertanyakan signifikansi barang bukti yang ditemukan.
Ia berharap dokumen yang diamankan penyidik mampu membuka aliran dana maupun dugaan penggunaan perusahaan cangkang apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.
Dalam podcast yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga menilai pengawalan publik terhadap proses hukum perlu terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Mahfud menyampaikan bahwa tekanan publik dinilai dapat menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Di akhir diskusi, Prof Kikiek mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya proses hukum.
Ia juga menilai pembenahan sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah beserta sejumlah pihak lain.
Sementara berbagai pernyataan yang disampaikan narasumber dalam podcast tersebut merupakan opini dan pandangan pribadi yang belum menjadi fakta hukum, sehingga pembuktiannya tetap bergantung pada proses penyidikan dan persidangan.