

DEMOCRAZY.ID — Tabir misteri di balik lingkaran kekuasaan tertinggi kembali disibak oleh pengungkapan berani dari praktisi intelijen senior, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra.
Di tengah badai polemik keaslian dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tak kunjung reda, Sri Radjasa membeberkan pengakuan mengejutkan hasil pertemuannya di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, menjelang Lebaran lalu.
Dalam perbincangannya yang diungkap melalui kanal YouTube 2045 TV, Sri Radjasa mengaku sempat melontarkan pertanyaan menohok kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ihwal pengetahuan kepala negara terhadap isu panas tersebut.
“Ketika saya dipanggil ke Kertanegara kemudian yang jumpai saya adalah Mensesneg. Kemarin baru lebaran kemarin nih saya ingat bulan puasa kok. Bulan puasa menjelang lebaran saya dipanggil. Saya tegas-tegas saya tanya ke Mensesneg, Pak, Pak Prabowo tahu enggak kalau ijazah Jokowi palsu? Tahu,” ungkap Sri Radjasa.
“Jadi saya tanya ya atas pertanya saya tanya ya karena kan Mensesneg bilang, ‘Oke sekarang kita apapun kita bicarakan di sini.’ Saya tanya itu ‘Tahu enggak kalau ijazah presiden tahu enggak kalau ijazah Jokowi itu palsu?’ ‘Tahu’,” imbuhnya.
Tak berhenti pada pengakuan tersebut, Sri Radjasa juga mengaku mendesak kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil pemerintah menghadapi kemelut hukum yang menjerat para pengkritik.
Menurut klaimnya, Presiden Prabowo sebenarnya telah memberikan instruksi tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap para pegiat kebenaran, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Namun, instruksi tingkat tinggi tersebut justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan, di mana proses hukum dan penetapan tersangka tetap berjalan tanpa kompromi.
“Saya bilang apa langkahnya, presiden sudah mengingatkan Kapolri agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo. Tapi ternyata apa tetap aja terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo cs kan gitu,” jelasnya.
Catatan: Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari pihak Mensesneg maupun Istana Kepresidenan.
[VIDEO]
Di sisi lain, cengkeraman hukum terhadap para pengkritik rezim kian menguat di meja hijau.
Perkembangan terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi menolak permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo pada putusan sidang yang diketok 20 Juli 2026 lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah hukum beruntun yang ditempuh Roy Suryo dengan memecah materi pasal dalam tiga praperadilan terpisah merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur untuk mengulur proses hukum yang pokok perkaranya telah siap disidangkan.
Dengan putusan ini, status hukum Roy Suryo sebagai tersangka atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik dinyatakan sah secara hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Ketika intrik tingkat tinggi di ring satu kekuasaan berbenturan dengan palu hukum di pengadilan, akankah kebenaran substansial atas polemik dokumen masa lalu ini tersingkap terang?