Makin Panas! Roy Suryo Bongkar Borok, Sebut Kasus Gibran Jauh Lebih Berat dan Berujung Penjara

DEMOCRAZY.ID — Panggung polemik ijazah dan latar belakang pendidikan lingkaran Istana kembali memanas di tengah proses hukum yang membelit para pengkritiknya.

Pakar telematika sekaligus tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo, melontarkan serangan terbuka dengan membidik riwayat pendidikan Wakil Pemerintah, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut diungkapkan Roy saat menyoroti keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilainya penuh dengan kejanggalan administratif fatal.

Menurut penelusurannya, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat karena disinyalir hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 tanpa menuntaskan kelas 3 atau jenjang year 12 dalam sistem pendidikan Australia.

“Tapi syarat untuk dapat surat penyetaraan itu, kalau kita cek di website-nya Kemendikristek itu harus ada rapot 3 tahun berturut-turut. Lah dia kurang 1 tahun kok, dia hanya kelas 1, kelas 2 kemudian enggak ada kelas 3 tiba-tiba terbit ini,” ujar Roy dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Rabu (22/7/2026).

Tidak hanya itu, ia juga menemukan kesalahan elementer dalam penyebutan istilah tingkat pendidikan pada dokumen sekolah yang bersangkutan, di mana istilah yang tertera justru menggunakan standar yang berbeda dari wilayah institusi asal.

“Dia enggak punya years 12 itu enggak punya. Dan di sini years 12-nya ditulis grade 12. Salah lagi. Pokoknya boncoslah pendidikannya dia itu,” sambungnya.

Sebut Kasus Gibran Lebih Berat Ketimbang Isu Ijazah Jokowi

Lebih jauh, Roy melontarkan klaim kontroversial dengan menyebut bahwa polemik seputar riwayat pendidikan wakil presiden ini jauh lebih pelik dan berat dibandingkan isu ijazah yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia bahkan mendesak agar aspek legalitas dokumen tersebut diusut lebih jauh ke ranah hukum pidana.

“Oh lebih parah. Kalau bapaknya nggak punya ijazah lah, kalau ini nggak punya kuliah ya nggak punya, nggak punya pendidikan yang ada. Jadi benar-benar dia ini malah berat. Ini justru sebenarnya adalah pidana,” tandas Roy.

[FULL VIDEO]

Proses Hukum Terus Bergulir di Meja Hijau

Serangan terbuka yang dilayangkan oleh Roy Suryo ini mengemuka di tengah cengkeraman proses peradilan yang kian ketat.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo bersama dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera memasuki sidang pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, langkah perlawanan melalui jalur praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat kandas setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan.

Hakim menilai manuver gugatan berulang yang dilayangkan kubu Roy merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan materi pokok perkara di meja hijau.

Artikel terkait lainnya