DEMOCRAZY.ID – Pegiat politik, ekonomi, dan sosial Arif Wicaksono turut menanggapi pernyataan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof.
Wening Udasmoro, mengenai cara memastikan keaslian ijazah alumni.
Menurut Arif, pernyataan Wening justru memberikan jalan sederhana bagi pihak yang menjadi pusat polemik untuk menunjukkan langsung dokumen ijazahnya kepada UGM.
Arif menilai proses tersebut tidak perlu diarahkan kepada kepolisian maupun kuasa hukum.
Menurutnya, dokumen asli cukup diperlihatkan kepada pihak UGM untuk dilakukan verifikasi.
Arif merujuk pada penjelasan Wening yang menyebut cara paling tepat untuk memverifikasi ijazah fisik adalah dengan meminta orang yang bersangkutan menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.
“Wakil Rektor UGM sendiri yang bilang, cara paling tepat memastikan alumni UGM adalah orangnya yang tunjukkan ijazah aslinya ke kampus. Bukan ke polisi. Bukan ke pengacara. Ke UGM,” ujar Arif, Selasa (15/9/2026).
Ia menilai pernyataan tersebut seharusnya dapat menjadi rujukan dalam mencari jalan keluar atas polemik ijazah yang selama ini terus bergulir.
Arif kemudian menyinggung polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan, termasuk setelah Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara terkait.
Menurutnya, apabila dokumen ijazah asli berada pada pemiliknya, persoalan tersebut semestinya dapat diklarifikasi secara langsung kepada pihak kampus.
“Wakil Rektor UGM sudah kasih resepnya, bukan polisi. Bukan kuasa hukum. Bukan salinan, tapi orang yang punya ijazah yang tunjukkan ijazahnya ke UGM,” terangnya.
Menurut dia, inti penjelasan Wening adalah pemilik ijazah sendiri yang datang dan menunjukkan dokumen fisik asli kepada UGM.
“Kalau memang sudah diverifikasi sebelumnya, tinggal Jokowi datang ke UGM lima menit. Selesai,” imbuhnya.
Wening Jelaskan Posisi UGMSebelumnya, Prof.
Wening Udasmoro menjelaskan bahwa ijazah asli pada dasarnya telah diserahkan kepada alumni ketika proses wisuda.
Karena itu, seseorang yang benar-benar berstatus sebagai alumni semestinya memiliki dokumen fisik ijazah asli tersebut.
Wening mengatakan pihak yang paling tepat untuk menunjukkan dokumen itu adalah orang yang bersangkutan.
“Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu,” kata Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut Wening, UGM tidak dapat mengambil alih peran alumni untuk menunjukkan dokumen pribadi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban melindungi data pribadi mahasiswa maupun alumninya.
“UGM dalam hal ini tidak akan bisa memberikan klarifikasi, karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah,” ujarnya.
Wening lebih lanjut menjelaskan bahwa kampus tidak bisa begitu saja membuka data pribadi seseorang kepada publik.
“Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut,” terang Wening.
Meski demikian, Wening menyatakan UGM tidak menutup kemungkinan memberikan informasi apabila ada lembaga berwenang yang secara resmi meminta data terkait.