DEMOCRAZY.ID – Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Perkembangan perkara hukum yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa turut membuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali ramai dibahas.
Salah satu isu yang kembali mencuat adalah klaim bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dicetak di sebuah percetakan yang berada di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, memberikan tanggapan mengenai tudingan tersebut.
Ia menggunakan perumpamaan sebuah universitas ternama di luar negeri untuk menjelaskan posisi kampus apabila ada pihak yang memalsukan dokumen dengan mencatut nama institusi pendidikan.
“Sebetulnya sederhana ya cara logika berpikirnya. Sebagai contoh nih, misalnya ada sebuah perguruan tinggi ternama misalnya ya di Inggris atau di Amerika gitu sebutlah Oxford misalnya. Terus kemudian ada seseorang itu yang memalsukan ijazah Oxford. Dan kemudian dipakai oleh dia dan kemudian orang percaya bahwa itu palsu. Itu kan tidak ada hubungannya dengan Oxford. Misalnya ini sebagai pengandaian,” jelasnya dalam klarifikasi resmi UGM melalui kanal YouTube kampus pada 22 Agustus 2025, dikutip Sabtu 5/9).
Menurut Wening, keberadaan pihak yang diduga memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan sebuah perguruan tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan kampus tersebut.
Ia menegaskan UGM justru akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan pemalsuan yang mencatut nama universitas.
“Misalnya terbukti bahwa seseorang itu melakukan pemalsuan dan itu mengatasnamakan UGM ya UGM akan bergerak dari sisi hukum laporkan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Tudingan mengenai percetakan di Pasar Pramuka sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh sejumlah politisi dan aktivis.
Kawasan tersebut memang dikenal sebagai salah satu lokasi jasa pengetikan dan percetakan dokumen.
Namun, klaim bahwa ijazah Jokowi benar-benar dicetak di lokasi tersebut merupakan tudingan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkembangan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa.
Baca Juga:Rizal Fadillah: UGM Ciptakan Raja PalsuSebelumnya, pihak terdakwa juga sempat menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan dan eksepsi.
Proses tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai bukti digital yang digunakan dalam perkara.
Di tengah bergulirnya proses hukum, desakan agar dokumen pendidikan Jokowi ditunjukkan kepada publik juga terus muncul.
Jokowi sebelumnya menyatakan kesiapannya membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah S1 UGM di hadapan Majelis Hakim.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, berbagai tudingan terkait ijazah Jokowi perlu ditempatkan dalam konteks proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, UGM telah menyampaikan sikapnya bahwa apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dengan mengatasnamakan universitas, kampus akan mengambil langkah hukum.