DEMOCRAZY.ID – Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Dengan dikabulkannya eksepsi, maka dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum dan sidang pokok perkara dihentikan.
Setelah diterimanya eksepsi ini, Hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Ini adalah persidangan pra peradilan yang diajukan dr Tifa, setelah dirinya dijadikan terdakwa karena menuding ijazah Joko Widodo palsu.
Untuk itu ia didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Joko Widodo.
Tudingan ijazah palsu ini berawal pada 26 Maret 2025 saat ajudan Jokowi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga konten media sosial, di mana dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi.
Eksepsi adalah keberatan atau sangkalan yang diajukan oleh terdakwa terhadap pokok dakwaan.
Eksepsi bukan untuk membela diri dari pokok perkara, melainkan mempermasalahkan cacat prosedur dan syarat formil.
Jaksa mendakwakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua primer dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.
Kemudian dakwaan ketiga dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan keempat dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Banyaknya pasal yang dituduhkan, menurut hakim, menunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menangkap aspek pidana sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dakwaan dengan banyak alternatif seperti itu dianggap tidak memenuhi syarat materiil karena JPU ragu-ragu dalam menentukan pasal sehingga menerapkan banyak pasal pidana yang berbeda atas perbuatan yang sama.
Jaksa seharusnya hanya memilih pasal yang spesifik, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Dakwaan jaksa ini implikasinya mengatur delik yang sama dengan dua rezim UU berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional.
Maka hakim menyetujui keberatan tim kuasa hukum karena JPU pada dasarnya tidak menguraikan secara spesifik perbuatan yang didakwakan.
Sejumlah dakwaan itu mendasarkan perkara pada narasi atau pernyataan dr. Tifa, bukannya tindak pidana materiil, misalnya memanipulasi atau mengubah dokumen Jokowi.
Jaksa bahkan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” tandas hakim.