DEMOCRAZY.ID – KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo, termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta.
Kontroversi pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo oleh KPU Surakarta kembali menjadi sorotan setelah Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun.
Pertanyaan mengenai alasan pemusnahan arsip itu muncul dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.
Majelis mengungkapkan keheranan setelah pemohon dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membaca jawaban tertulis dari KPU Surakarta dan mendapati bahwa dokumen telah dimusnahkan.
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV.
Penjelasan KPU Surakarta menyebut bahwa masa retensi arsip mengacu pada aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
Ketua majelis langsung mempertanyakan dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
Pertanyaan itu memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum pemusnahan arsip yang digunakan KPU Surakarta.
Ketua majelis mengingatkan bahwa retensi dokumen negara tidak boleh hanya merujuk pada JRA internal atau PKPU.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua majelis.
Suasana ruang sidang sempat memanas sebelum ketua majelis meminta pengunjung tetap tenang.
KPU Surakarta tetap bertahan pada posisinya bahwa dokumen pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensinya selesai.
Ketua majelis menjelaskan bahwa salinan ijazah pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang tidak boleh dimusnahkan sebelum melewati retensi minimal lima tahun.
Penjelasan itu disampaikan untuk menegaskan perbedaan antara dokumen internal lembaga dan dokumen negara.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
Pernyataan ketua majelis memperlihatkan bahwa dokumen tersebut memiliki nilai hukum yang masih relevan.
Majelis juga menegaskan bahwa potensi sengketa menjadi alasan kuat agar dokumen negara tetap disimpan sesuai ketentuan undang-undang.
Perdebatan semakin menonjolkan perbedaan tafsir antara aturan internal KPU dan aturan kearsipan nasional.
Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn heran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Walikota Surakarta, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Awalnya KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arspi itu dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.
Sebagai informasi, Jokowi maju sebagai calon walikota Surakarta pada 2005 dan 2009.
“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata pihak KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang dimohonkan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.
Mendengar penjelasan itu, Rospita pun bingung.
Suaranya pun meninggi saat menanggapi pernyataan KPU Surakarta yang menjadi salah satu termohon dalam sidang sengketa ini.
“Sebentar, sebentar, satu tahun? Penyimpanan arsip 1 tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya. Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya dia.
Suasana persidangan seketika riuh, sementara hakim mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
“PKPU 17 Tahun 2023. Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap. Agenda surat itu termasuk yang musnah. Satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
Lantas, hakim ketua pun bertanya kepada pihak KPU RI yang turut hadir dalam sidang tersebut.
“Jadi, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu memang peraturan KPU terkait dengan jadwal retensi arsip. Cuma, kami kan belum mempelajari, nanti kami akan mendalami,” kata pihak KPU RI.
“Karena itu kan dokumen negara lho. Dokumen negara itu ada yang namanya arsip dinamis. Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan. Ini saya bingung nih, satu tahun. Enggak ada lho. Saya enggak tahu, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan?” jawab hakim ketua.
Majelis hakim pun kembali menegaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya minimal penyimpanan selama lima tahun.
“Jadi, saat ini, ini sudah enggak dikuasai lagi nih? Sudah enggak punya dokumennya?” tanya hakim ketua.
“Sudah tidak dikuasai,” jawab pihak KPU Surakarta.