Skandal Muktamar NU Makin Panas: Gus Lilur Serahkan Bukti Baru ke KPK, Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu!

DEMOCRAZY.ID – Warga Nahdlatul Ulama (NU) asal Jombang yang dikenal sebagai Kyai Kampung, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menegaskan komitmennya untuk terus memproses dugaan praktik suap, risywah, dan jual beli suara dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Khalilur memastikan akan kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan pekan depan untuk menyerahkan tambahan bukti serta memperluas pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam ajang tertinggi organisasi keagamaan tersebut.

“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegas Khalilur di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Langkah hukum ini diambil meski sebelumnya Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melayangkan laporan polisi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan narasi aliran dana ilegal tersebut.

Khalilur menegaskan bahwa ancaman laporan balik tidak akan menyurutkan rencananya untuk mendorong pengusutan kasus hingga tuntas.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Dalam aduan lanjutannya ke KPK, Khalilur menyebutkan sejumlah nama yang dinilainya perlu dimintai pertanggungjawaban hukum, di antaranya Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta pihak-pihak lain termasuk pejabat negara apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Ia membeberkan klaim bahwa sebanyak 130 Pengurus Cabang NU (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah NU (PWNU) saat ini tengah bersiap mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara.

Khalilur pun meminta penyidik KPK menelusuri secara mendalam apakah dana tersebut bersumber dari aktivitas kementerian atau lembaga negara.

“Saya meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan transaksi tidak semestinya agar terbuka, menyerahkan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum, serta mengikuti prosedur pengembalian dana apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” katanya.

Guna menjamin independensi pengusutan, Khalilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat negara yang terseret isu integritas ini.

Ia juga memohon perlindungan saksi/pelapor (whistleblower) kepada KPK dari potensi intimidasi fisik maupun hukum.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan,” ujar Khalilur.

“Siapa pun yang benar harus dilindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya