DEMOCRAZY.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengalami ketegangan.
Agenda Sidang Pleno IV pembahasan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwarnai kerusuhan hingga saling dorong antara barisan simpatisan dengan panitia keamanan lokal pada Minggu (30/8/2026).
Massa aksi berkumpul dan mencoba menembus barikade pengamanan di sekitar Gedung Serba Guna (GSG) Hasbullah Said.
Langkah tersebut diambil guna menyampaikan aspirasi perubahan klausul persyaratan mengenai jeda waktu penanggalan jabatan politik bagi calon pimpinan tertinggi PBNU.
Penolakan tersebut dipicu oleh pembahasan pasal dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengatur kualifikasi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Aturan internal organisasi menetapkan kewajiban masa tunggu (iddah) selama 1 tahun bagi mantan pejabat atau pengurus partai politik terhitung sejak tanggal pengunduran diri dari jabatan politiknya.
Dalam forum persidangan, berhembus usulan agar ketentuan masa jeda tersebut dikurangi menjadi setidaknya enam bulan atau ditiadakan.
Persyaratan durasi satu tahun ini dinilai menjadi pengganjal langkah kandidat bakal calon, salah satunya KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), yang tercatat mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.
Meski muncul perdebatan sengit, forum persidangan yang dipimpin oleh pimpinan sidang KH M Cholil Nafis akhirnya memutuskan untuk mengembalikan aturan sesuai Perkum semula, yakni mempertahankan ketetapan masa tunggu satu tahun.
NU Online melaporkan, perwakilan masyayikh, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa penegakan klausul tersebut sangat krusial demi menjaga marwah serta kepatuhan pada regulasi jam’iyah.
Keputusan penetapan tata tertib tersebut memicu reaksi keras dari kelompok simpatisan di luar area persidangan.
Massa yang bergerak menuju pintu barat hingga jembatan akses utama GSG sempat mengumandangkan yel-yel, menyuarakan pergantian pimpinan sidang, hingga meminta keterlibatan para kiai sepuh untuk turun tangan memberikan mediasi.
Merespons tekanan massa yang mencoba menerobos barisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan tim pengamanan lokal, petugas keamanan di lapangan bertahan dengan melantunkan shalawat secara berkesinambungan guna meredam eskalasi emosi dan menjaga ketertiban arena.
Akibat situasi yang belum sepenuhnya kondusif serta tingginya dinamika argumen di ruang sidang, jalannya persidangan sempat dihentikan sementara (diskors) untuk mendinginkan suasana.