DEMOCRAZY.ID – Sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian.
Dalam persidangan, pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengungkap adanya perbedaan data riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di sejumlah lembaga pemerintah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK menjadwalkan sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Refly menyebut setidaknya terdapat tiga versi data pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen dari Kementerian Pendidikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Pertama, versi Kemendikbud, Surat Keterangan (SK) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mencantumkan bahwa Gibran telah menyelesaikan program Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006,” kata Refly dalam acara sesi diskusi, seperti dikutip, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Refly mengatakan data KPU mencatat Gibran menempuh pendidikan tingkat SMA di UTS Insearch pada rentang 2004 hingga 2007.
Ia kemudian membandingkannya dengan data yang tercantum pada situs resmi Kemensetneg.
“Ada lagi versi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Informasi pada situs resmi Istana Negara mencatat Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada periode 2004–2007, kemudian melanjutkan studi di UTS Insearch pada rentang tahun 2007–2010,” tambahnya.
Menurut Refly, perbedaan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.
“Anda tidak bisa mengatakan ini website abal-abal. Mana yang abal-abal? Ini website resmi, tidak mungkin membuat riwayat pendidikan wakil presiden salah-salah. Tapi yang ini terbalik, muncul angka baru 2007–2010,” tegas Refly.
Refly selanjutnya mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar untuk menyatakan pendidikan Gibran memenuhi persyaratan calon wakil presiden.
Ia mengatakan hingga persidangan berlangsung, pihak pemohon belum menemukan dokumen yang secara tegas menunjukkan tanda tamat belajar yang menyatakan pendidikan Gibran setara SMA di Indonesia.
“Makanya sampai detik ini, kami tidak menemukan ada yang bisa menunjukkan dokumen bahwa Gibran punya tanda tamat belajar yang mengatakan setara SMA di Indonesia. Nggak ada! Baik dari UTS maupun MDIS,” pungkas Refly.
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, dalil pemohon tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan MK mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Sebelumnya, KPU dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK akan menilai keterangan ahli, saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai hukum acara yang berlaku.