Serangan Menohok Sekjen PDIP Hasto: Gibran Cuma Jadi ‘Beban Politik’ Prabowo di Dua Tahun Pemerintahan!

DEMOCRAZY.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan evaluasi kritis terhadap dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang genap berjalan pada 20 Oktober 2026.

Hasto mendorong pemerintah untuk melakukan otokritik terhadap pemenuhan janji-janji kampanyenya serta menyerap aspirasi publik terkait persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari tingginya angka pengangguran terdidik hingga masalah kepercayaan pasar.

Secara khusus, PDIP menyoroti tingginya beban yang harus dipikul oleh Presiden Prabowo akibat persoalan etika dan keabsahan posisi wakil presidennya.

“Tapi PDI Perjuangan juga mencatat bahwa Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden saat itu melalui suatu proses intervensi kekuasaan. sehingga Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut kembali membangkitkan memori publik terkait intervensi kekuasaan di masa lalu yang menyentuh ranah moral dan etika pejabat publik.

Hal itu berkaitan dengan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 mengenai usia syarat capres dan cawapres.

Menurut Hasto, putusan itu juga hasil akrobat yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.

Selain masalah legitimasi politik, Hasto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan masukan para akademisi dan guru besar terkait pelanggaran etika hukum.

Ia menekankan pentingnya evaluasi dan efisiensi dalam mengelola keuangan negara agar pemerintah dapat melangkah lebih baik tanpa terbebani persoalan yang menghambat.

“Ini juga didengarkan ya sebagai evaluasi suara yang paling kritis sekalipun di dalam menghadapi 2 tahun pemerintahan saat ini agar bisa melangkah dengan lebih baik dengan mengurangi beban-beban yang selama ini menjadi penghambat. Termasuk misalnya di dalam konsolidasi fiskal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Artikel terkait lainnya