Kemarahan Rakyat Memuncak di Jogja: Janji Manis 19 Juta Lapangan Pekerjaan Ternyata Cuma Tipu-Tipu Belaka!

DEMOCRAZY.ID – Aksi penolakan terhadap pemiskinan struktural dan penindasan terhadap masyarakat terus bergulir.

Kali ini keresahan itu disuarakan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Memanggil yang menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perwakilan dari Beranda Migran, Kim, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengeksploitasi serta membiarkan warga negaranya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Ia menyoroti borok tata kelola migrasi pekerja Indonesia.

Pemerintah dinilai gagal menyediakan lapangan kerja yang layak di dalam negeri, sehingga memosisikan rakyatnya tak ubahnya mesin pencetak devisa semata.

“Negara melihat pekerja migran Indonesia sebagai aset, sebagai ATM,” seru Kim tegas di hadapan massa aksi, Jumat (28/8/2026).

Kebijakan pendidikan nasional turut disemprot lantaran program pemerintah dinilai sekadar mencetak lulusan sekolah menengah kejuruan untuk diekspor ke luar negeri.

Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan di negeri sendiri.

Beranda Migran mengecam fakta bahwa anak-anak bangsa disekolahkan dengan biaya mahal hanya untuk berujung menjadi pekerja migran yang rawan untuk dieksploitasi.

“Apakah pemerintah tidak bisa menghadirkan pekerjaan di negara kita sendiri? Janjinya apa, berapa juta pekerjaan? 19 juta-nya ternyata di Hong Kong, di Taiwan, bukan di Indonesia,” cecar Kim.

Tidak berhenti di situ, tindak pembiaran dan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam sindikat perdagangan orang turut menjadi sorotan tajam.

Aparat dianggap tebang pilih karena bersikap agresif menindas dan memblokir rekening aktivis, namun tumpul terhadap mafia kejahatan siber dan judi online.

“Teman-teman kita diperdagangkan oleh mafia-mafia. Aparat katanya bisa memblokir ATM aktivis, tapi waktu judi online merajalela, ada tidak rekening yang diblokir?” ujarnya.

Beranda Migran menegaskan bahwa migrasi massal terjadi akibat kemiskinan struktural dan manipulasi mafia, bukan pilihan sukarela.

Dari puluhan kasus pendampingan korban TPPO di Kamboja dan Myanmar, negara justru kerap tebang pilih dalam merepatriasi korban dan malah memperlakukan mereka layaknya kriminal.

Kondisi darurat ini kian diperparah oleh lambannya DPR yang membiarkan revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menggantung lebih dari setahun.

Padahal, pembaharuan hukum mendesak dilakukan untuk mengakomodasi pola migrasi mandiri non-agen serta memberantas mafia perdagangan orang secara tuntas.

“Kita berjuang hari ini agar hari esok kita bisa bekerja 8 jam sehari dengan upah yang layak, tanpa harus ke Taiwan atau Hong Kong meninggalkan keluarga!” tegasnya.

Artikel terkait lainnya