DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik polemik verifikasi ijazah pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dibandingkan verifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru.
Rocky membandingkan verifikasi dokumen pendidikan Gibran dengan proses yang harus dilalui guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
“KPU akui tidak verifikasi ijazah Gibran, sedangkan Guru butuh 10 verifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru,” tulis Rocky Gerung di akun Instagram @rockygerungmenulis, dikutip Senin (28/9).
View this post on Instagram
Baca Juga
Unggahan itu muncul di tengah sorotan terhadap verifikasi syarat pendidikan Gibran yang dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran.
“Tidak, tidak datang. Waktu itu kami sudah mendapat surat keterangan karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pilkada.
Dalam persidangan, persoalan tersebut menjadi bagian dari pertanyaan hakim mengenai bagaimana KPU memastikan pemenuhan syarat pendidikan calon.
Meski mengakui tidak mendatangi dinas pendidikan, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran tetap diverifikasi.
Dalam keterangan KPU di MK, surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran disebut memiliki nilai hukum yang setara dengan ijazah SLTA atau sederajat.
KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Persoalan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 saat ini menjadi bagian dari perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum.