DEMOCRAZY.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, and Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai sidang gugatan ijazah serta keabsahan status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini, Mahfud memilih mengambil jarak dan enggan berkomentar lantaran posisinya sebagai mantan kompetitor pasangan Prabowo-Gibran pada kontestasi Pilpres 2024 lalu.
Dalam program siniar Terus Terang yang tayang pada Senin (21/9/2026), Mahfud menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum tata negara dan konstitusi, hasil pemilu yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran sudah bersifat final dan sah secara hukum, terlepas dari adanya catatan kelam dan cacat moral pada proses persidangannya di masa lalu.
“Terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih, karena itu diputuskan oleh pengadilan. Meskipun secara moral itu tidak bisa diterima karena hakimnya ternyata curang,” kata Mahfud, merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi etik dan memecat pimpinan lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Meski mengakui ada noda pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para pengadil saat itu, Mahfud menjelaskan bahwa hukum positif Indonesia menetapkan putusan MK bersifat mutlak dan mengikat (final and binding), sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh dinamika setelahnya.
“Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, enggak bisa dibatalkan lagi. Itu aturan di mana-mana,” ujarnya.
Menanggapi gelombang gugatan baru yang diajukan oleh sejumlah pakar hukum tata negara dan aktivis—termasuk langkah hukum yang dimotori oleh Denny Indrayana—Mahfud secara tegas membatasi bahwa MK secara hukum sama sekali tidak memiliki yurisdiksi ataupun ruang wewenang untuk mendiskualifikasi seorang pejabat negara yang sudah telanjur dilantik.
“Kewenangan MK itu hanya empat kewenangan satu kewajiban, dan tidak ada mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih. Kalau diskualifikasi, tidak ada kewenangan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perkara terkait keabsahan dokumen akademik atau ijazah seharusnya menjadi ranah pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan diuji melalui kamar Mahkamah Konstitusi.
Kendati memberikan ulasan mendalam mengenai batas-batas konstitusional tersebut, Mahfud memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menahan diri menanti perkembangan persidangan lanjutan.
Ia menegaskan sikap konsistennya menjaga jarak agar keterangannya tidak diintervensi sebagai upaya menggiring opini publik.
“Saya tidak akan berkomentar dulu. Saya akan melihat apa sidang MK malam ini bilang apa,” pungkasnya.