DEMOCRAZY.ID – Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 pada Pilpres 2024, Prof Mahfud MD, kembali menyoroti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyinggung ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengatur pengecualian persyaratan penyetaraan pendidikan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Menurut Mahfud, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan karena dinilainya bertentangan dengan persyaratan pendidikan yang diatur dalam undang-undang.
Ia bahkan menduga aturan tersebut sengaja disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pandangan Mahfud itu mendapat tanggapan dari Prof Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menilai persoalan yang lebih mendasar adalah dugaan manipulasi aturan dalam proses pencalonan Gibran.
Denny mengatakan, selain mendorong proses pemakzulan melalui DPR, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah etik terhadap penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud mengungkapkan bahwa pada 9 Oktober 2023 muncul ketentuan yang menurutnya bermasalah dalam regulasi KPU terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menaruh perhatiannya pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
“Isinya melanggar undang-undang, bahwa menurut undang-undang itu salah satu syarat itu mempunyai ijazah SLTA alias dan sederajat dan yang disetarakan,” ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Selasa (13/10/2026).
“Lalu ditambahkan pasal 18 ayat 3, dikecualikan kepada lulusan perguruan negeri jadi tidak usah diperiksakan penyetaraannya,” tambah Mahfud.
Ia kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Yang itu hanya untuk Gibran saja itu, nah itu hanya Gibran yang bisa,” tukasnya.
Mahfud menduga kemunculan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya mengakomodasi pencalonan Gibran.
Mahfud menilai polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi pendidikan, tetapi juga menyangkut integritas dalam penyelenggaraan negara.
Baginya, apabila aturan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kontestan tertentu, hal itu dapat merusak kepercayaan terhadap sistem hukum dan demokrasi.
“Ini nampaknya rekayasa semua untuk apa istilah Dene Indrayana itu, menggibran semua undang-undang dibuat menggibrankan,” ucapnya.
Mahfud kemudian menyampaikan kritik menohoknya terhadap praktik yang mengorbankan prinsip hukum demi kepentingan politik.
“Peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” tegas Mahfud.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang mengetahui proses kemunculan ketentuan tersebut.
Menanggapi pernyataan Mahfud, Denny Indrayana menyebut persoalan yang lebih penting untuk diperiksa adalah dugaan manipulasi dalam proses pencalonan Gibran.
Denny mengatakan, dalam permohonannya, ia menggunakan istilah TST, yakni terstruktur, sistematis, dan terencana, untuk menggambarkan dugaan tersebut.
“Nah, Pak Mahfud betul bahwa sebenarnya yang jauh lebih penting adalah soal cacat manipulatif ini yang dalam permohonan saya sebut TST, Terstruktur Sistematis dan Terencana,” kata Denny.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persyaratan pendidikan, tetapi juga persyaratan usia calon wakil presiden.
Denny mengaitkan persyaratan usia dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, untuk persoalan pendidikan, ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Syarat pendidikan digiberankan melalui Peraturan KPU Pasal 18 E3. Yang komisioner independennya berubah fungsi menjadi komisaris independen PTPN 1, salah satu BUMN di bidang perkembunan,” imbuhnya.
Denny juga mempersoalkan independensi penyelenggara pemilu dalam proses pembentukan aturan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.
Denny menyebut pihaknya tidak hanya mendorong proses pemakzulan melalui DPR, tetapi juga mempersiapkan langkah etik terhadap penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan, pengaduan tersebut akan diarahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), khususnya terkait dugaan pelanggaran etik oleh KPU.
“Sebaiknya kita juga terus mendorong adanya sanksi etik terhadap para penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Saya sedang mempersiapkan permohonan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ucap Denny.
Ia menegaskan, menurut pandangannya, penyelenggara pemilu tidak boleh memasukkan ketentuan yang didedikasikan untuk mengakomodasi kepentingan kontestan tertentu.
“Karena tidak boleh dibiarkan penyelenggara pemilu menyelundupkan pasal yang didedikasikan bagi kontestan. Dalam hal ini adalah Saudara Gibran,” lanjutnya.
Denny juga menyinggung pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam proses penyusunan PKPU.
Ia merujuk pada pernyataan yang menurutnya muncul dalam pembahasan antara Komisi II DPR dan Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.
Menurut Denny, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang dipersoalkannya dapat masuk ke dalam regulasi.
Denny turut menyinggung proses harmonisasi regulasi yang, menurut penilaiannya, menghasilkan ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang.
Ia mempertanyakan bagaimana norma tersebut dapat masuk ke dalam PKPU apabila proses pembentukannya telah melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi.
“Satu hal yang aneh bin ajaib karena proses harmonisasi justru menghadirkan norma yang bertentangan dengan undang-undang itu menunjukkan pasal ini sedari awal memang disundukan tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan pencalonan Gibran,” tandasnya.
Denny bilang, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan aturan.