DEMOCRAZY.ID — Meskipun langkah peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) harus terhenti sementara menyusul dikabulkannya nota keberatan (eksepsi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ciut nyali.
Sebaliknya, ia dan timnya mengaku telah meracik amunisi tebal berupa ratusan dokumen riset investigasi untuk merontokkan tuduhan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dokter Tifa membeberkan bahwa rujukan pembelaan tersebut bersumber dari hasil riset mandiri yang dikerjakan secara intensif selama satu tahun penuh.
“Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen,” ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Meski majelis hakim akhirnya memilih mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cermat, Dokter Tifa sempat bersiap membeberkan bukti-bukti telak di tahap pembuktian pokok perkara jika sidang diteruskan.
Salah satu yang paling disorot adalah dokumen transkrip nilai akademik mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan kelulusan tahun 1985.
Menurut temuannya, terdapat standar baku mutlak yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa pada era tersebut.
“Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari total 709 dokumen riset yang dikantonginya, terdapat sejumlah anomali pada transkrip nilai pembanding yang diklaimnya tidak akan mampu dipertahankan secara akademik oleh pihak universitas.
Tidak hanya soal transkrip dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS), Dokter Tifa juga telah memegang artefak fisik berupa perbandingan spesifikasi meterai resmi negara pada masa itu.
Berdasarkan dokumen otentik tahun 1985, ia kembali menegaskan perbedaan mendasar antara ijazah sarjana penuh dengan jenjang pendidikan di bawahnya.
“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500. Dan ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda,” pungkasnya.
Dengan rontoknya dakwaan jaksa di babak awal ini, bola panas kini berada di tangan penuntut umum apakah akan memperbaiki berkas perkara dan membawanya kembali ke meja hijau, sementara di sisi lain kubu pengkritik telah siap dengan ratusan bukti ilmiah tandingan.