Guru Besar UGM Bongkar ‘1 Titik Lemah’ Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan terhadap Joko Widodo terkait dugaan pemalsuan ijazah dan skripsi tidak cukup hanya disampaikan berdasarkan dugaan.

Menurut dia, tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Marcus menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.

“Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada, namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli, padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” kata Marcus dalam keterangannya dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (13/8/2026).

Adapun memalsukan, menurut Marcus, merujuk pada tindakan terhadap dokumen yang sebelumnya memang pernah ada.

Dokumen tersebut kemudian dibuat kembali atau diubah sehingga seolah-olah merupakan dokumen asli.

Dalam konteks tuduhan terhadap Jokowi dan UGM, Marcus mempertanyakan konstruksi tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah maupun skripsi Jokowi.

“Dua-duanya adalah kejahatan dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ujarnya.

Marcus menilai kedua kemungkinan tuduhan tersebut lemah jika dikaitkan dengan berbagai dokumen akademik yang tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut dia, terdapat sejumlah data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa, menjalani proses akademik, mengikuti ujian, hingga yudisium.

Selain itu, terdapat pula catatan mengenai wisuda dan berita acara yang mendokumentasikan proses tersebut.

“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” kata Marcus.

Bagi Marcus, keberadaan rangkaian dokumen akademik tersebut penting untuk melihat persoalan secara utuh.

Keaslian sebuah dokumen tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan satu karakteristik fisik.

Marcus juga menanggapi persoalan penggunaan jenis huruf pada skripsi dan ijazah Jokowi yang disebut memiliki kemiripan dengan Times New Roman.

Menurut dia, pemeriksaan semacam itu seharusnya dilakukan dengan metode pembanding.

Dokumen Jokowi tidak cukup diperiksa secara terpisah, tetapi perlu dibandingkan dengan skripsi maupun ijazah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lainnya pada periode yang sama atau periode sebelumnya.

“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” ujar Marcus.

Dia mengatakan penggunaan Times New Roman atau jenis huruf yang memiliki kemiripan bukan sesuatu yang secara otomatis membuktikan sebuah dokumen palsu.

Menurut Marcus, dokumen akademik di UGM dari berbagai periode juga ditemukan menggunakan jenis huruf tersebut atau font yang memiliki karakter serupa.

Karena itu, analisis terhadap dokumen lama perlu mempertimbangkan konteks dan kebiasaan administrasi pada masa dokumen tersebut dibuat.

Marcus juga menyesalkan tudingan yang menyebut UGM melindungi Jokowi dalam polemik keaslian ijazah dan skripsinya.

Dia menilai tuduhan tersebut terlalu gegabah apabila tidak disertai bukti yang menunjukkan adanya tindakan institusi untuk merekayasa atau menutupi fakta.

“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” katanya.

Menurut Marcus, perdebatan mengenai dokumen akademik Jokowi sebaiknya ditempatkan dalam kerangka pembuktian.

Setiap dugaan pemalsuan harus dijelaskan secara spesifik, termasuk menentukan apakah yang dituduhkan merupakan tindakan membuat dokumen palsu atau memalsukan dokumen yang sebelumnya memang pernah ada.

Artikel terkait lainnya