Henri Subiakto Bersuara: Kasus Roy Suryo Sengaja Dikebut Agar Ijazah Jokowi Tak Pernah Diuji di Pengadilan!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Siber, Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan kecurigaannya terkait percepatan proses hukum yang menjerat tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Henri menilai, ada upaya sistematis untuk menyelesaikan perkara ini sebelum Jokowi melakukan agenda road show politiknya.

Menurut Henri, poin utama yang ingin ditutupi adalah agar persoalan keaslian ijazah Jokowi tidak sampai bergulir ke meja hijau yang menuntut kehadiran Jokowi sebagai saksi atau pihak terkait.

“Yang ditutupi tentu saja yang terkait dengan persoalan ijazah. Tidak ada yang suka ijazah ini harus diadili atau sampai ke pengadilan. Karena kalau sampai pengadilan, apalagi Pak Jokowi harus hadir,” ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).

Menghindari Panggilan Pengadilan

Henri menyoroti rekam jejak Jokowi yang menurutnya jarang menghadiri persidangan, termasuk dalam kasus-kasus perdata, dengan berbagai alasan seperti kondisi kesehatan.

Percepatan status P21 terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dianggap sebagai langkah antisipasi agar Jokowi tidak perlu menghadapi panggilan pengadilan di tengah rencana jadwal publiknya yang padat.

“Nampaknya memang sekarang supaya tidak muncul di pengadilan itu. Apalagi beliau (Jokowi) lagi mau roadshow kan? gimana kalau lagi roadshow tiba-tiba dipanggil ke pengadilan? dan Itu kan menjadi beban politik,” jelas Henri.

Lebih lanjut, Henri menganalisis bahwa membiarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum justru akan merugikan posisi politik Jokowi.

Oleh karena itu, penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang vokal mempersoalkan ijazah, seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, dianggap sebagai prioritas utama.

“Kalau ini belum selesai akan jadi beban politik. ‘Selesaikan dulu tuh urusan sama Roy Suryo dan dr. Tifa’ makanya ini seolah-olah agendanya dipercepat supaya sebelum beliau road show, itu sudah selesai semua,” kata Henri.

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Siber sekaligus mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik terhadap institusi Polri.

Henri menilai reformasi Polri telah gagal, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Henri mengungkapkan bahwa ekspektasi publik terhadap tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum membuahkan kejelasan.

Ia menyoroti pola penegakan hukum ITE yang justru kerap mendahulukan pasal-pasal siber dibandingkan substansi perkara utamanya, seperti kasus korupsi atau pembuktian fakta.

“Terkait dengan ITE, (reformasi Polri) gagal. Kasus yang terkait korupsi itu jelas tidak tersentuh, malah ITE-nya yang didahulukan,” ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).

Soroti Pola Promosi Aparat Penegak Hukum

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya fenomena promosi jabatan bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ITE yang kontroversial.

Ia mencontohkan kasus hukum antara Indra Lianto dan Rudi Kamri yang sempat bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

“Yang hebat adalah penegak hukum yang terlibat justru dipromosikan. Saya khawatir kalau promosi ini juga diharapkan oleh polisi-polisi yang sekarang menangani Roy Suryo, karena contohnya sudah jelas,” ungkap Henri.

Ia mensinyalir bahwa UU ITE saat ini masih rentan digunakan sebagai instrumen oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar, baik dari kalangan pebisnis maupun politisi.

Secara spesifik mengenai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka, Henri menyebut adanya indikasi penggunaan kekuasaan untuk meredam isu.

Ia mengkritik penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tersebut, yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan ijazah maupun identitas.

“Iyalah, kalau ini kan Pak Jokowi yang berarti seolah-olah menggunakan polisi maupun Undang-Undang ITE untuk menutupi kasusnya,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan pasal-pasal computer crime dalam perkara ini terlihat dipaksakan dan tidak relevan dengan substansi ijazah yang diperdebatkan.

Ia pun berharap proses hukum ini dapat dihentikan sebelum mencapai tahap P21 (penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan).

“Saya masih berharap, berhentilah. Ini kan masih isu-isu P21, tapi belum sampai muncul (secara resmi),” ujar Henri.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya