DEMOCRAZY.ID – Kegaduhan yang dipicu oleh beredarnya foto kartu tanda penduduk (KTP) milik seorang pria yang diidentifikasi sebagai warga negara (WN) Israel di Kabupaten Cianjur akhirnya menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, setelah melakukan verifikasi mendalam, memastikan bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh instansi resmi manapun.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah video yang diunggah pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi menanyakan perihal kebenaran kabar yang telah meresahkan publik dan menjadi pertanyaan banyak jurnalis kepadanya.
“Tadi saya ditanya wartawan mengenai adanya warga negara Israel yang ber-KTP Cianjur, ini bagaimana penjelasannya?” tanya Dedi.
Menjawab pertanyaan itu, Wahyu Ferdian dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh.
“Kami sudah cross-check by system, dan itu terkoneksi dengan sistem di nasional, baik menggunakan nama maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hasilnya tidak ditemukan,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa KTP tersebut dipastikan palsu dan dibuat sendiri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Disdukcapil di Kabupaten Cianjur dan Disdukcapil manapun tidak ada yang mengeluarkan KTP tersebut,” tegasnya.
Isu ini pertama kali mencuat di media sosial setelah foto KTP seorang pria bernama Aron Geller beredar luas.
Dalam KTP palsu yang tertanggal pembuatan tahun 2023 itu, Geller tercatat beralamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dengan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Narasi yang menyertai unggahan tersebut semakin memanaskan situasi.
Sejumlah akun media sosial, termasuk komunitas peduli Palestina, menyebarkan informasi bahwa Geller dan istrinya tidak hanya memiliki KTP, tetapi juga berhasil mendapatkan paspor Indonesia secara ilegal.
Isu ini diperparah dengan dugaan bahwa dokumen kependudukan itu dibuat dengan tujuan agar Geller dapat membeli tanah di Cianjur atas namanya sendiri.
Kegaduhan ini mendorong respons cepat dari berbagai tingkatan pemerintahan.
Selain klarifikasi dari Bupati Cianjur, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, juga memastikan bahwa KTP tersebut palsu.
Pengecekan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional juga mengonfirmasi bahwa tidak ada data atas nama Aron Geller yang terdaftar.
Bupati Wahyu Ferdian, dalam kesempatan terpisah, juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
Penegasan ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan membuktikan bahwa sistem data kependudukan nasional yang terintegrasi tidak dapat dimanipulasi dengan mudah.
Sumber: Suara