GEGER Isu Duit Rp401 Miliar di Muktamar NU: Nama Prabowo Ikut Terseret!

GEGER Isu Duit Rp401 Miliar di Muktamar NU Nama Prabowo Ikut Terseret!

DEMOCRAZY.ID – Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan setelah muncul risalah yang memuat sejumlah tudingan terkait dugaan intervensi politik, pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto hingga transaksi uang dalam proses muktamar.

Risalah tersebut dirilis HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga Nahdlatul Ulama sekaligus penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya.

Dalam keterangannya, Khalilur menyebut risalah bertajuk “NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik” itu merupakan bentuk refleksi sekaligus pertanggungjawaban moral dan kebangsaan atas dinamika Muktamar ke-35 NU.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Forum tersebut merupakan musyawarah tertinggi NU dan dihadiri utusan dari berbagai daerah.

Presiden Prabowo Subianto membuka muktamar pada 27 Agustus dan menutupnya pada 31 Agustus 2026.

Dalam risalahnya, Khalilur menyoroti dugaan penggunaan nama Presiden dan Istana untuk memengaruhi proses politik internal organisasi.

Ia menyebut selama proses pra-muktamar hingga penetapan keputusan beredar narasi mengenai adanya “salam dari Istana” dan “salam dari Bapak”.

Namun, Khalilur justru menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo tidak terlibat dalam manuver tersebut.

Menurut dia, klaim yang membawa nama Istana diduga merupakan rekayasa pihak tertentu untuk membangun pengaruh psikologis terhadap para muktamirin.

Dalam risalahnya, ia menyebut sejumlah nama, antara lain Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.

Tudingan tersebut merupakan isi risalah Khalilur dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Tidak terdapat dalam materi yang dirilis keterangan dari pihak-pihak yang disebut mengenai tudingan tersebut.

Klaim Transaksi Suara hingga Rp401 Miliar

Bagian lain dalam risalah itu menyoroti dugaan praktik politik uang dalam proses Muktamar ke-35 NU.

Khalilur mengklaim terdapat pola pemberian uang muka kepada sejumlah utusan PWNU dan PCNU sebelum pemungutan suara.

Dalam risalah disebut angka Rp50 juta per utusan sebagai uang muka atau kupon penukaran uang.

Ia juga membuat kalkulasi berdasarkan jumlah suara dalam proses penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Dari 401 suara yang disebut memilih opsi restu Rais Aam melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Khalilur memperkirakan nilai transaksi politik dapat mencapai sekitar Rp401 miliar dengan asumsi rata-rata Rp500 juta per suara.

Angka tersebut merupakan kalkulasi dan tudingan yang disampaikan Khalilur dalam risalahnya, bukan angka transaksi yang telah dibuktikan melalui putusan hukum.

Selain itu, risalah tersebut memuat klaim mengenai pergerakan dua Toyota Land Cruiser yang disebut diangkut menggunakan kendaraan towing dari Jakarta menuju Jombang.

Khalilur menaksir kendaraan tersebut membawa uang dalam jumlah sangat besar.

Klaim serupa mengenai dua Land Cruiser dan dugaan uang Rp480 miliar sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan lain yang mengutip pernyataan Khalilur.

Klaim Uang dan Kaitan dengan Kasus KPK

Risalah tersebut juga mengaitkan isu Muktamar NU dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Perda Boleh Bakar Lahan Disorot Prabowo, Susi: Gila dan Jahat SekaliKPK memang menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan menetapkan delapan tersangka.

Penyidik kemudian menyatakan masih mendalami peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk agenda organisasi keagamaan.

KPK juga menyatakan penelusuran aliran dana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dengan demikian, hubungan antara uang sitaan dalam perkara ATR/BPN dan dugaan transaksi dalam Muktamar NU belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Dalam risalahnya, Khalilur menyerukan kepada para kiai dan pengurus NU yang disebut menerima uang atau fasilitas yang bukan haknya agar mengembalikannya kepada penyidik KPK.

“Kepada yang mulia para kiai sepuh sembilan anggota AHWA, para Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriah PWNU/PCNU: Jika Anda menyimpan uang atau fasilitas yang bukan hak Anda dari proses Muktamar Ke-35 Tambakberas, segeralah kembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK. Kembalikan segera! Selekasnya! Secepatnya! Jangan biarkan warisan suci para pendiri NU ternoda oleh harta yang berasal dari cara-cara yang tidak benar.”

Khalilur juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi sejumlah pihak yang disebut dalam risalah.

Ia turut meminta penelusuran rekaman CCTV, dokumen jasa towing, serta aliran dana yang diklaim mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, ia meminta Presiden menindak pihak yang terbukti mencatut nama Presiden dan Istana untuk kepentingan politik praktis.

Pada bagian akhir risalah, Khalilur mengajak warga NU menjaga kemandirian organisasi dan tidak menjadikan NU sebagai komoditas politik.

“NU itu sakti dan malati. Siapa yang mencoba memperjualbelikan NU dengan koper-koper uang, sesungguhnya ia tidak hanya berhadapan dengan kami yang masih hidup, tetapi berhadapan dengan air mata dan tirakat para pendiri NU yang telah berpulang,” tutup Khalilur.

Hingga artikel ini disusun, tudingan mengenai dugaan jual beli suara, pencatutan nama Presiden, pengiriman uang menggunakan kendaraan towing, serta klaim transaksi Rp401 miliar tersebut masih berupa pernyataan dan kalkulasi yang tercantum dalam risalah Khalilur.

Pembuktian atas tudingan tersebut memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut.

Artikel terkait lainnya