DEMOCRAZY.ID – Ramainya desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi babak baru dalam polemik syarat pendidikan putra Presiden ke-7 RI Jokowi tersebut.
Pengamat politik Heru Subagia menyebut, polemik itu tidak hanya menyangkut persoalan ijazah dan syarat pencalonan, tetapi juga berpotensi menyeret tanggung jawab politik Prabowo Subianto, partai-partai pengusung, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dijelaskan Heru, persoalan tersebut mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, dalam penafsirannya, tidak menemukan bukti ijazah SMA atau dokumen setara milik Gibran.
Heru mengatakan, syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi persoalan utama yang diperdebatkan dalam polemik tersebut.
“Ini menjadi sebuah catatan sejarah yang paling krusial,” ujar Heru, Jumat (9/10/2026).
Ia kemudian mengaitkan putusan MK dengan munculnya desakan agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden.
“MK telah memberikan keterangan bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau setara,” tukasnya.
“Kemudian lahirlah sebuah fenomenal yang mengarahkan terjadinya pemakzulan Gibran dengan koridor bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau setaranya, yang otomatis menggugurkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden,” tambahnya.
Heru menyebut desakan tersebut mulai berkembang ke ranah politik, termasuk seruan kepada DPR dan MPR agar membahas kemungkinan pemakzulan melalui sidang istimewa.
Di tengah tuntutan tersebut, Heru mempertanyakan kemungkinan Prabowo mengambil sikap terhadap wacana pemakzulan Gibran.
Baginya, posisi Prabowo tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa keduanya maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Tapi yang menjadi polemik di sini, apakah Prabowo selaku pasangan capres-cawapres 2024 kemarin bisa memahami atau bahkan mendukung, mengingatkan kembali bahwa Prabowo-Gibran adalah satu paket dalam pencapresan Pemilu 2024?,” timpalnya.
Heru juga menyinggung pernyataan-pernyataan yang beredar di media mengenai proses pencalonan Gibran.
“Kemudian ada beberapa faktor historis lainnya yang menyatakan bahwa ternyata pencalonan Gibran Rakabuming Raka atas desakan permintaan berulang-ulang dari Prabowo ke Jokowi selaku bapaknya,” imbuhnya.
Heru menganggap situasi tersebut membuat persoalan pemakzulan Gibran tidak semata-mata menjadi perkara hukum, tetapi juga menyangkut hubungan politik di antara para tokoh yang terlibat dalam Pilpres 2024.
“Ini menjadi sebuah argumentatif yang cukup pahit bagi Prabowo untuk melakukan dukungan terhadap pemakzulan Gibran, dengan histori-histori yang cukup meyakinkan bahwa sebenarnya Prabowolah yang butuh Gibran,” tegasnya.
Selain Prabowo, Heru turut menyeret peran partai-partai politik yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Kata dia, partai pengusung semestinya memastikan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sebelum dokumen diserahkan kepada KPU.
“Kemudian yang paling penting adalah bagaimana peran partai koalisi di dalamnya yang mengusung paket pasangan Prabowo-Gibran,” Heru menuturkan.
“Sesungguhnya merekalah yang sebenarnya secara politik konstitusional bertanggung jawab secara tertulis dan administrasi,” tambahnya.
Heru berujar, pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan seharusnya dilakukan secara teliti agar tidak memunculkan polemik di kemudian hari.
“Bagaimana mereka juga harusnya tahu tentang administrasi, syarat-syarat, dan juga ketika mereka membawa dokumen syarat-syarat pengajuan capres-cawapres ke KPU, tentunya mereka harusnya sudah teliti, memahami, dan juga ketat agar secara administrasi sah Gibran untuk melengkapi sebagai wakil presiden,” bebernya.
Tidak hanya partai pengusung, Heru turut mengkritik KPU yang menurutnya memiliki tanggung jawab memeriksa dan memverifikasi persyaratan administrasi pasangan calon.
Ia menilai, polemik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu dalam memeriksa dokumen pencalonan Gibran.
“Tetapi lebih konyolnya di sini juga pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pilpres lalai juga dalam menjalankan tugasnya selaku pihak penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Heru melanjutkan, proses pemeriksaan seharusnya mencakup verifikasi hingga finalisasi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan.
“Lupa bahwa mereka harusnya juga melihat, meverifikasi, dan juga memfinalisasi syarat-syarat administrasi terutama yang dimiliki oleh Gibran,” ucap dia.
Lebih jauh, Heru mengembalikan polemik tersebut pada persoalan mendasar, yakni apakah desakan pemakzulan Gibran dapat dilaksanakan melalui mekanisme konstitusional.
Ia menekankan, perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah berkembang menjadi persoalan politik kelembagaan yang melibatkan DPR, MPR, partai pengusung, dan pemerintah.
“Inilah akhir panjang dalam sebuah polemik ijazah penyetaraan Gibran itu berkaitan dengan pemakzulan Gibran selaku wakil presiden,” tandasnya.
Heru pun mempertanyakan apakah putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dapat menjadi dasar bagi DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan.
“Pertanyaan terakhir, apakah kiranya secara konstitusi, legal formal, dan juga secara politik kelembagaan di DPR-MPR ini bisa secara sah dan konstitusional memakzulkan Gibran manakala Gibran dalam keterangan MK tidak mempunyai ijazah setara SMA atau SMA itu sendiri?,” kuncinya.