DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Kali ini, sorotan diarahkan pada surat keterangan yang disebut sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut.
Ia menilai terdapat perbedaan antara penyetaraan ijazah dengan penyetaraan kemampuan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Bonatua menyampaikan pandangannya dalam sebuah talkshow yang diunggah di kanal YouTube Official iNews.
Ia mengatakan dokumen yang selama ini menjadi perhatiannya diperoleh setelah melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
Bonatua mengatakan upayanya memperoleh dokumen terkait pendidikan Gibran telah berlangsung sejak tahun lalu.
Menurut dia, dokumen tersebut semula tidak diberikan ketika diminta secara langsung dengan alasan menyangkut privasi.
“Per November tahun lalu, itu bersidang di KIP, karena diminta baik-baik enggak dikasih,” kata Bonatua, dikutip Selasa (25/8/2026).
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke persidangan di Komisi Informasi pada Maret 2026.
Bonatua mengatakan dirinya memenangkan sengketa informasi tersebut.
Dari dokumen yang kemudian diperolehnya, Bonatua mengaku menemukan hal yang menurutnya penting untuk dipertanyakan.
“Uniknya, di sini ternyata benar, beliau tak punya ijazah,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan kesimpulan Bonatua berdasarkan dokumen yang dia peroleh.
Ia kemudian mempersoalkan isi surat keterangan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
Menurut Bonatua, surat tersebut menyatakan Gibran memiliki kemampuan yang setara dengan lulusan SMK jurusan manajemen.
Ia menilai formulasi tersebut berbeda dengan dokumen penyetaraan ijazah.
“Yang disetarakan di sini itu kemampuannya. Sementara di dalam aturan, yang disetarakan itu ijazah. Bukan kemampuannya,” kata dia.
Bonatua menilai perbedaan istilah tersebut bukan persoalan sederhana.
Sebab, menurut dia, kemampuan seseorang dengan status kesetaraan ijazah merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau menurut ini, kemampuannya disetarakan, dan sangat subjektif kalau kemampuannya,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa kemampuan pendidikan Gibran setara dengan jenjang tertentu.
Untuk mengetahui proses penerbitan surat tersebut, Bonatua mengaku meminta notulensi atau dokumen yang menjelaskan bagaimana proses penilaian dilakukan.
“Yang kuminta di sini notulensi, bagaimana ceritanya bisa disetarakan kemampuan beliau,” katanya.
Menurut Bonatua, dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan dasar penilaian tersebut tidak ditemukan.
“Mana dasar-dasar menilainya sehingga bisa dikeluarkan. Ternyata tidak ada dokumennya,” ujar dia.
Dari temuan tersebut, Bonatua kemudian mempertanyakan prosedur penerbitan dokumen kesetaraan pendidikan Gibran.
“Kalau ini enggak ada, tiba-tiba ini keluar berarti salah. Prosedurnya di-skip. Ini jadi masalah,” tuturnya.
Pernyataan Bonatua tersebut menjadi bagian dari polemik yang lebih luas mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, turut memberikan tanggapan mengenai isu pendidikan Gibran.
Andi menyoroti sayembara yang digagas pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana untuk membuktikan persoalan ijazah SMA Gibran.
Menurut Andi, sayembara tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik menjelang Pemilu 2029.
Ia menduga terdapat kepentingan politik di balik munculnya sayembara tersebut.
“Denny Indrayana ini mempunyai motif politik di belakang dia mengadakan sayembara ini,” ujar Andi.
Andi menilai polemik dokumen pendidikan Gibran telah berkembang melampaui persoalan administrasi pendidikan.
Ia menduga isu tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya politik untuk mengurangi peluang Gibran dalam kontestasi politik mendatang.
Andi menduga terdapat sejumlah kelompok yang memiliki kepentingan berbeda tetapi bergerak dalam isu yang beririsan.
Menurut dia, kelompok tersebut antara lain terdiri atas aktivis dan purnawirawan yang selama ini kritis terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo, Gibran, maupun Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan perhitungan bahwa 2029 kalau kedua pasangan ini tetap berlanjut, itu mereka tidak mempunyai celah untuk menggolkan menjadikan kandidatnya itu sebagai presiden,” katanya.
Andi juga menyebut terdapat pihak yang mendorong isu pemberhentian Gibran, sementara sejumlah tokoh lain lebih banyak menyoroti persoalan ijazah Jokowi.
Ia menyebut Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma sebagai pihak yang menurutnya lebih fokus pada polemik ijazah Jokowi.
Sementara itu, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran dinilai memiliki sasaran yang berbeda.
“Makanya apa yang dilakukan mereka ini walaupun mereka ini satu kolam tapi mempunyai tanggung jawab berbeda-beda,” ujar Andi.
Pernyataan Bonatua dan Andi menunjukkan dua sudut pandang berbeda terhadap polemik dokumen pendidikan Gibran.
Bonatua mempersoalkan aspek administratif dan dasar penerbitan surat yang menyatakan kesetaraan kemampuan pendidikan.
Ia meminta kejelasan mengenai prosedur serta dokumen yang menjadi dasar penilaian.
Sementara itu, Andi melihat polemik tersebut dari perspektif politik.
Ia menduga isu pendidikan Gibran telah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.
Di sisi lain, untuk menilai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur, diperlukan penjelasan dari lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitannya.
Dengan demikian, polemik mengenai pendidikan Gibran masih menyisakan sejumlah pertanyaan: apa status dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran, apa yang sebenarnya disetarakan, bagaimana proses penilaiannya dilakukan, serta apa dasar hukum penerbitan surat tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena dokumen pendidikan merupakan salah satu bagian dari persyaratan pencalonan dalam pemilu.
Tanpa penjelasan dari pihak berwenang dan dokumen pendukung yang lengkap, perdebatan di ruang publik berpotensi terus bergulir.