Aksi Demonstrasi Besar: GMKR Geruduk Mabes Polri, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit!

DEMOCRAZY.ID – Gerakan Merebut-kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan surat pernyataan dan sejumlah tuntutan terkait kinerja serta independensi institusi kepolisian.

GMKR datang melalui Konvoi Kebangsaan yang diikuti puluhan kendaraan bersama masyarakat pendukung dan simpatisan.

Selain mendatangi Mabes Polri, rombongan juga menyambangi Kantor Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu tuntutan utama GMKR adalah meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

GMKR juga meminta Listyo Sigit mengundurkan diri secara sukarela apabila tidak lagi mendapat kepercayaan dari berbagai kalangan.

Dalam pernyataan sikapnya, GMKR menegaskan bahwa Polri harus menjadi alat negara dan bukan alat kekuasaan atau kepentingan politik kelompok tertentu.

“POLRI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. POLRI wajib berdiri di atas kepentingan hukum, negara dan rakyat, bukan menjadi pelindung kepentingan politik maupun kelompok tertentu,” demikian pernyataan GMKR dalam surat yang disampaikan kepada kepolisian.

GMKR menilai menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus menjadi alarm bagi seluruh jajaran Polri.

Menurut mereka, kritik masyarakat semestinya dipandang sebagai peringatan untuk melakukan koreksi dan pembenahan internal.

Dalam tuntutannya, GMKR mendesak Polri bertindak profesional, independen, transparan, dan akuntabel serta terbebas dari tindakan represif, intimidatif, tebang pilih, dan tindakan yang mereka sebut sebagai kezaliman dalam proses penegakan hukum.

GMKR juga meminta Polri bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan oligarkis.

Mereka turut menyoroti penanganan sejumlah perkara yang menurut GMKR menunjukkan adanya persoalan dalam independensi penegakan hukum.

Selain itu, GMKR meminta Polri melakukan pembersihan terhadap oknum yang menurut mereka bekerja untuk kepentingan dan melindungi mantan Presiden Joko Widodo, termasuk terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Tuntutan lainnya adalah agar kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan kritik mendapatkan perlindungan sesuai dengan konstitusi.

GMKR juga mendesak dilakukannya reformasi internal Polri secara nyata guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Desak Prabowo Tunjukkan Kendali Pemerintahan

GMKR menilai tuntutan terhadap Polri pada dasarnya juga ditujukan kepada Presiden Prabowo dan DPR RI.

Mereka meminta Prabowo menunjukkan bahwa dirinya merupakan Presiden Republik Indonesia sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian, bukan lagi berada di bawah pengaruh pemerintahan sebelumnya.

“Presiden Prabowo harus menegaskan dan merefleksikan dalam tindakan bahwa Kapolri ada di bawah kendali dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia,” demikian sikap GMKR.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan GMKR disebut diterima oleh perwakilan kepolisian.

Pihak yang menerima aspirasi tersebut berjanji akan menyampaikan tuntutan GMKR kepada Kapolri dan Wakapolri.

Sejumlah tokoh dan aktivis tampak bergabung dalam aksi tersebut, di antaranya Mayjen (Purn.) Soenarko, Dr. Marwan Batubara, Marsda (Purn.) Moeryono Aladin, Rizal Fadillah, mantan Hakim Agung Dwi Chayo, Brigjen (Purn.) Poernomo, Ahmad Khozinudin, Edy Mulyadi, Sugeng Waras, Jalih Pitoeng, serta sejumlah tokoh dan aktivis lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Presidium GMKR, Marwan Batubara dan Moeryono Aladin menyampaikan enam tuntutan kepada Polri, yakni profesionalitas dan independensi penegakan hukum, keberpihakan kepada kepentingan rakyat, pembersihan internal, pergantian Kapolri, perlindungan kebebasan sipil, serta reformasi internal kepolisian.

GMKR menegaskan seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang mereka nilai perlu disampaikan secara langsung kepada institusi penegak hukum, pemerintah, dan DPR.

Artikel terkait lainnya