

DEMOCRAZY.ID — Penanganan kasus hukum berprofil tinggi kembali menyedot perhatian kalangan akademisi.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, secara tegas mengingatkan agar proses pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan dengan tingkat kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara diskusi publik bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” yang dihelat oleh Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Yenti memaparkan bahwa pusaran perkara ini berawal dari insiden pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera yang diindikasikan berkaitan erat dengan karut-marut rantai pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Modus operandi yang disorot dalam pusaran kasus ini meliputi praktik pengurangan volume suplai hingga rekayasa teknis.
Sehari berselang dari peristiwa tersebut, aparat penegak luncur melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis serta tumpukan emas batangan.
Dalam pengembangan penyidik, perkara ini bahkan turut dikaitkan dengan bayang-bayang dugaan korupsi di korporasi plat merah lainnya seperti PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sebagai akademisi yang mendedikasikan diri pada kajian pencucian uang, Yenti mengingatkan bahwa konstruksi hukum TPPU tidak boleh berdiri sendiri tanpa fondasi tindak pidana asal (predicate crime).
Menurutnya, penyidik dan penuntut umum mutlak harus membuktikan secara terang benderang adanya kejahatan asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut sebelum menjerat tersangka dengan undang-undang pencucian uang.
“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU,” tegas Yenti.
Ia menggarisbawahi bahwa temuan fisik berupa uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan tidak serta-merta otomatis menjadi bukti kejahatan.
Asal-usul harta tersebut harus diuji secara ketat dan dikaitkan langsung dengan aliran dana dari tindak pidana asalnya.
Kendati demikian, Yenti juga menyoroti kejanggalan pola penyimpanan aset-aset tersebut.
Secara logika ekonomi dan perbankan yang normal, kepemilikan dana tunai dan logam mulia dalam skala masif lazimnya dikelola melalui instrumen resmi perbankan atau tempat penyimpanan aman, bukan disembunyikan di tempat-tempat yang tidak lazim.
Faktor perilaku penyimpanan semacam ini dinilai menjadi indikator penting yang patut didalami dalam perspektif pembuktian TPPU.
Menghadapi perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum tinggi, Yenti meminta jajaran penyidik dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntutan untuk ekstra cermat dalam memvalidasi minimal dua alat bukti yang sah.
Terlebih, proses formil dari penanganan perkara ini juga tengah diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Diskusi interaktif yang turut menghadirkan pakar hukum bisnis Binus University Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam ini diharapkan mampu menjadi instrumen kontrol publik agar proses penegakan hukum terhadap jejaring korupsi kelas kakap berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.